SIMALUNGUN| Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Raya Kahean ungkap dan ringkus 3 pria diduga sindikat narkoba jenis sabu sabu dari dua tempat berbeda di Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/6/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di satu gubuk di perladangan karet di DusunTiga Lama, Desa Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, sering terlihat ada beberapa pria diduga sedang transaksi dan menyalahgunakan narkotika.
Menyahuti informasi Tim Gabungan bergerak melakukan lidik intai dan mengatur siasat penangkapan. Pada penggerebekan Tim berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun, 39, dan Jonaspen Damanik alias Landit, 42, keduanya warga Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari Junpikarson Damanik alias Jun, Tim menyita satu (1) set bong dan kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,18 (Satu koma Satu Delapan) gram.
Dari Jonaspen Damanik alias Landit disita tiga belas (13) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 2,18 (Dua koma Satu Delapan) gram, satu (1) unit HP Android Merk OPPO serra uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Memburu target lain di TKP kedua. Penggerebekan disatu rumah di Dusun Panduman, Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Tim Gabungan mengamankan, Wandri Batsen Sinaga alias Kenen, 48, berikut barang bukti satu (1) set bong dan kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu seberat brutto 1,21 (Satu koma Dua Satu) gram, satu (1) unit HP Android merk VIVO dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti sabu total seberat 4,57 (Empat koma Lima Tujuh) gram dan satu (1) unit timbangan digital sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan pengembangan dan proses hukum"
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar". Ujar AKP adi Haryono menutup penjelasan. (Bay/OS)