PT Medan Perberat Pidana UP Terdakwa Mantan Kakan BPDB Kota Sibolga, Rekanan Sudah Inkracht

Sebarkan:

 




Dokumen foto kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di persidangan dan Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi. (ROBERTS/Ist)



MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memperberat pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terdakwa Juangon Daulay, mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga.


Kakan periode 2017 hingga 2020 tersebut semula diganjar majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, membayar UP sebesar Rp193.474.466 subsidair 1 tahun penjara.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Jumat (2/6/2023) hakim ketua PT Medan diketuai Robert Simorangkir dengan hakim anggota Rumintang dan Yusra antara lain menyatakan, sekadar mengubah pidana UP terdakwa menjadi Rp.369.002.851 subsidair 1 tahun penjara. 


Bersama-sama


Juangon Daulay dan rekanan atas nama Wanhar Silitonga selaku pemilik CV Hafifa (berkas terpisah) sebelumnya dijerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Selaku Pengguna Anggaran (PA) di Kantor BPDB Sibolga, Juangon Daulay sebelumnya dituntut JPU Togap Silalahi agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. 


Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp737.902.851. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.


Sedangkan berkas terpisah, Wanhar Silitonga selaku rekanan juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar UP Rp63.411.885 subsidair 1 tahun penjara.


Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum dan secara berkelanjutan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan baik Juangon Daulay maupun Wanhar Silitonga tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana kebutuhan posko dan lainnya bersumber dari APBD Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2020.


Wanhar Inkracht


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin kemudian memperberat hukuman Juangon Daulay pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan membayar UP kerugian keuangan negara Rp193.474.466 subsidair 1 tahun penjara.


Sedangkan rekanan Wanhar Silitonga dihukum 4 tahun penjara dan denda sama seperti terdakwa Juangon Daulay serta membayar UP Rp31.511.885 subsidair 6 bulan penjara.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Irvan Paham Samosir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Togap Silalahi, Jumat petang tadi mengatakan, perkara atas nama Wanhar Silitonga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"JPU, terdakwa maupun penasihat hukum (PH) tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Tipikor Medan. Terpidananya juga sudah kita eksekusi beberapa waktu lalu," katanya lewat sambungan ponsel. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini