Polsek Pangkalan Brandan Gagalkan TPPO, Dua Pria, Dan Satu Wanita

Sebarkan:

 


Terkait dugaan TPPO, satu wanita dan dua pria diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Rabu (07/06/2023). (Foto Dok:Matro Online, co)

LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan menggagalkan pengiriman terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (07/06/2023) dari Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kan. Langkat.

Ibu rumahtangga yang diamankan berinisial, E alias Bayek (47) (sebagai agen), warga Desa Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kec. Babalan, Kab. Langkat.

Sementara dua pria yakni, RS (34), warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang, dan Rid (36), warga Lingkungan III Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang (Kedua pria ini sebagai korban).

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa, dua buah paspor, dua lembar KTP, satu lembar foto copy kartu keluarga (KK), dan dua buah handphone.

Keterangan diperoleh Metro Online, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 16:30 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya tentang ada nya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri yang beralamat di Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kec. Babalan Kab Langkat.

Menerima informasi berharga itu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 4 Team Opsnal turun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

Di TKP petugas melihat seseorang pria masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagai tempat penampungan orang yang akan diberangkat ke luar negeri dan saat itu petugas langsung menghampiri pria yang mengaku bernama Rid.

Saat di intrograsi, ternyata memang benar Rid bersama temanya RS sudah satu minggu tinggal di rumah milik E alias Bayek.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, kemudian petugas berupaya masuk dengan mengetuk pintu dan bertemu dengan seseorang perempun yang bernama E Als Bayek, dan di dalam rumah itu juga bertemu dengan RS.

Dan saat di lakukan interogasi ke tiga orang tersebut . Bahwasanya E alias Bayek satu minggu lalu di hubungi dengan seseorang berinisial SF, yang bertempat tinggal di Jl Ampera Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Kepada petugas, E alias Bayek mengaku kalau dirinya dihubungi temannya untuk menitipkan Rid dan RS di rumahnya sambil menunggu diberangkatkan ke negara tetangga Malaysia.

Pada hari Kamis (01/06/2022) Rid dan RS datang ke rumah E. alias Bayek dengan membawa pakaian dengan di lengkapi paspor masing masing. Dan jika kedua pria itu sudah dikirimkan ke Dumai-Pekan Baru, temannya SF berjanji akan memberi imbalan uang sebesar Rp 500 ribu ke E.

Dan saat itu di temukan salah satu isi Chat Whatsaap Hp Milik E Als Bayek, berupa : Blm ... Razia di Belawan, "  Ada Razia besar2an".

Untuk proses lebih lanjut, kemudian ketiga orang tersebut digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan, terkait  dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di Wilkum Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH kepada Matro Online, Kamis (08/06/2023), membenarkan pihaknya mengamankan E, RS dan Rid, terkait dugaan TPPO. "Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek, berikut barang bukti," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini