MEDAN | Praktisi hukum asal Medan Utara Ibeng S Rani, SH, MH mendesak polisi agar berani menghukum setiap orang yang menyediakan tempat judi. Tindakan itu dinilai penting agar perkembangan judi tidak menjamur.
Untuk menjeratnya, penyidik disarankan untuk menerapkan pasal 303 dan 55 KUHP serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi itu bisa terlaksana jika memang polisi berniat serius ingin memberantas judi dan bukan sekedar retorika," kata alumni FH UISU, itu, Kamis (8/6/2023).
Pengalaman selama ini, masih kata Ibeng, penyidik kebiasaan menerapkan pasal tunggal dalam menangani kasus judi. Akibatnya, warga tidak ada yang takut untuk menjadikan rumah atau bangunannya sebagai lokasi judi terutama judi tembak ikan.
"Jadi jangan hanya main pasal tunggal karena pada tiga peraturan itu memberi ruang kepada penyidik untuk menjadikan tersangka, setiap orang yang menyediakan lokasi dan tahu ada judi tapi tidak melaporkan," katanya.
Menurut Ibeng, penghukuman terhadap orang yang menyediakan tempat judi labih akan menimbulkan efek takut masyarakat agar tidak mau menyediakan lokasi perjudian.
"Intinya menurut kami, tindakan pencegahan akan jauh lebih baik dari pada penghukuman dan jika sudah tidak ada masyarakat yang mau menyediakan tempat judi maka dengan sendirinya judi itu tidak akan menjamur," pukasnya
Berita sebelumnya, aksi perjudian tumbuh di Kota Medan tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat yang bersedia menjadikan rumah atau bangunannya sebagai lokasi judi khususnya judi tembak ikan.
Untuk itu, polisi didesak mengambil tindakan tegas dan menetapkan tersangka semua pemilik rumah atau bangunan yang dijadikan lokasi judi.
"Bila perlu rumah dan bangunan itu disita atau minimal diberi garis polisi," kata praktisi hukum Rion Arios Aritonang, SH, MH, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskan, pasal 303 KUHP tentang Perjudian memperbolehkan pemilik usaha dan penyedia tempat judi dijadikan tersangka.
"Namun peluang ini jarang dimanfaatkan penegak hukum. Padahal akibatnya sangat bagus untuk menghalangi perjudian," ujar politisi PDIP, itu.
Selain itu, masih kata Rion, pasal 55- 56 KUHP juga masih memberi peluang kepada penegak hukum untuk menghukum setiap orang yang mengetahui ada perbuatan pidana tapi tidak melaporkan.
Pasalnya, tidak mungkin, tidak ada masyarakat yang tidak tahu kalau di sekitarnya ada judi. Namun masyarakat enggan melapor karena berbagai hal.
"Nah ini tugas polisi untuk merubah sikap masyarakat dan masyarakat tidak akan berubah jika tidak dipaksa," jelasnya.
Untuk itu, Rion mengajurkan masyarakat tidak mau menerima tawaran menjadikan rumah atau bangunannya menjadi lokasi judi, agar tidak berurusan dengan hukum.
"Masyarakat juga jangan lagi bersikap pasif karena pasal 55- 56 KUHP bisa menjeratnya," pungkas Rion.
Selain itu, khawatir informasi akan bocor, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengumpulkan semua hand phone (Hp) anggotanya sebelum penggerebekan judi dilakukan.
Hasilnya, petugas Polres Pelabuhan Belawan menyita tiga unit mesin judi tembak ikan saat melakukan penggrebak di Jalan Selebes Gang 2 Paluh Titi Panjang Kelurahan Belawan II. Penggrebekan tersebut dilakukan pada Selasa (6/6/2023).
"Sebelum melaksanakan kegiatan saya memberikan arahan dan mengumpulkan handphone dari anggota yang melaksanakan penggrebekan ini supaya tidak bocor, ataupun hasilnya lebih baik lagi," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, SIK., Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH dan Kasat Samapta AKP Rudi Handoko, SH., MH.
Dijelaskan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah melaksanakan tiga kali gerebek lokasi judi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Sebelumnya sudah kami laksanakan yaitu di kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan, sudah berhasil kami amankan enam mesin judi ikan dan empat perjudian scatter dalam kurun waktu satu bulan. Hari ini kami amankan tiga unit mesin ikan ikan di wilayah Belawan," ucapnya.
Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran akan tetap menindaklanjuti dan serius sesuai dengan perintah Kapolda Sumut dan membasmi ataupun zero terhadap perjudian.
“Meskipun tadi sempat terkendala karena air pasang namun pengerebekan berjalan normal walau rumah yang dijadikan tempat permainan judi dalam keadaan kosong dan tergembok," pungkas Kapolres. (RE Maha/REM)