TAPUT | Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu ada di Pasal 35 ayat 1, 4, 5 dan 6. Pemkab Tapanuli Utara berpeluang meraih PAD dari Tenaga Kerja Asing.
"Tenaga Kerja Asing memberikan peluang bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Utara dalam menambah Pendapatan Asli Daerah saat ini," kata Kadis Tenaga Kerja Taput, Sofian Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan metro-online.co , Selasa (6/6/2023).
Dikatakan, sekaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Tapanuli Utara, BAPENDA, Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Utara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya diteruskan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara," ucap Sofian.
Masih kata Sofian, untuk mempertanyakan keberadaan dan kontribusi Retribusi Perpanjangan penggunaan TKA yang berlokasi kerja di Kabupaten Tapanuli Utara,
sejalan dengan hasil koordinasi dan konsultasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara saat ini, salah satu payung hukum untuk memperoleh PAD dari hasil Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD agar disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kabupaten Tapanuli Utara dapat mengklaim perihal Dana kontribusi retribusi Perpanjangan Penggunaan TKA di Tapanuli Utara menjadi Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya. (Alfredo/Edo)