MEDAN | Galau yang belakangan ini banyak dialami bakal calon legislatif (Bacaleg) tentang sistem Pemilu 2024, terbantahkan sudah.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang, Kamis (15/6/2023) memutuskan, dalam rangka menjaga tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan maka sistem Pemilu Terbuka Terbatas dilaksanakan tahun 2029.
Artinya, Pemilu 2024 masih dilaksanakan secara sistim proporsional terbuka atau sama dengan sistem dua kali Pemilu sebelumnya yakni tahun 2014 dan 2019.
Selanjutnya, dalam keputusannya MA mengamanahkan bahwa sistem Pemilu 2029 akan sedikit berubah dari yang akan dilaksanakan tahun 2024 yakni dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem Pemilu proporsional terbuka terbatas yang tata cara pelaksanaannya belum diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (RE Maha/REM).