Pemerhati Hukum Minta Plt Bupati Langkat Copot Oknum Lurah Sei Bilah Timur, Kec Sei Lepan

Sebarkan:

 


Proyek pembuatan drainase dengan sumber dana kelurahan (ADK) T.A 2023 di Kelurahan Sei Bilah Timur, terkesan mengabaikan prinsip transfaransi, karena tidak terlihat adanya papan nama proyek di lapangan, Senin (05/06/2023). Foto Metro Online.


LANGKAT | Terkait pengusiran seorang wartawan media online, Senin (05/06/2023), pemerhati hukum di Langkat, Hasrizal SH minta Plt Bupati Langkat mencopot oknum Lurah Sei Bilah Timur, Fridya Chairu S.Kom.

Menurut dia, sangat tidak pantas oknum Lurah marah-marah kepada wartawan, jawab saja apa yang ditanyakan wartawan, terkait pemasangan papan nama proyek.

Bahkan parahnya lagi, oknum Lurah memukul meja beberapa kali, dan berkata apa kau bertanggung-jawab mengganti papan nama proyek kalau itu di pasang lalu kemudian hilang.

"Belum puas oknum Lurah dengan kata-kata marah-marahnya itu lalu lalu mengatatkan, silahkan keluar, saya mau kerja, saya mau sendirian di ruangan ini, silahkan keluar," ucapnya lagi, ungkap Hasrizal menirukan pernyataan seorang wartawan media online yang diusir oleh oknum Lurah tersebut ketika dia dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin (05/06/2023).

Sebetulnya oknum Lurah tidak perlu harus marah segala, cukup menjelaskan atau menjawab apa yang ditanyakan wartawan, terkait papan nama beberapa proyek yang dibangun di Kelurahan Sei Bilah Timur, dengan sumber dana ADK T.A 2023, tapi ini tidak, malah Bu Lurah terkesan sengaja menciptakan kegaduhan, kata Hasrizal.

Mungkin kegaduhan diciptakan oknum Lurah agar wartawan tidak melanjutkan pertanyaan tentang plank proyek, kualitas proyek, berapa anggaran dana yang dialokasikan, dan lainnya itu, sambungnya.

Untuk itu, diminta kepada Plt Bupati Langkat agar segera mencopot oknum Lurah Sei Bilah Timur dari jabatannya sebagai Lurah, karena dinilai sangat tidak pantas dia marah marah, memukul-mukul meja, bahkan mengusir seorang wartawan yang saat itu melakukan konfirmasi, terang Hasrizal.

Ada peraturan terkait pemasangan papan nama proyek diantaranya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ("Permen PU 29/2006"), dan Peraturan Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ("Permen PU 12/2024"), ungkap Hasrizal SH.

Senada dengan itu, pemerhati sosial di Teluk Aru, Langkat B Nasution, S.Sos mengatakan, proyek pemerintah yang tidak memasang plank berarti mengabaikan prinsip transfaransi. 

Jangan bilang papan nama itu tidak perlu dipasang di lokasi proyek yang dikerjakan, Dimana ada proyek, wajib ada papan nama proyek. Memang begitu seharusnya, proyek yang sumber dananya dari APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plank papan paroyek, ucapnya.

"Aneh, kalau Bu Lurah meminta pertanggung-jawaban wartawan untuk mengganti papan nama proyek kalau hilang dari lapangan, apa urusan wartawan, kalau hilang atau rusak," itu merupakan tanggung jawab TPK dan Lurah selalu pengguna anggaran, sekali lagi, itu bukan tanggung-jawab wartawan, ujarnya.

Menurut catatan Metro Online, sebelumnya, oknum Lurah ini sudah pernah dilaporkan LSM GAPOTSU Kab Langkat, yang diketuai oleh Jhonson Malau pada Februari Tahun 2022 lalu ke Kacabjari Pangkalan Brandan, terkait kasus dugaan penyelewengan  anggaran dana kelurahan (ADK) untuk pembangunan empat proyek di kelurahan itu.(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini