LANGKAT | Oknum Lurah Sei Bilah Timur, Fridya Chairu S.Kom terkesan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pers, karena telah melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan media online, di kantor kelurahan sei bilah timur pada Senin (05/06/2023) saat akan mengkonfirmasi terkait tidak adanya terlihat pemasangan papan nama proyek pembuatan drainase di Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat yang bersumber dari Anggaran Dana Kelurahan (ADK) T.A 2023.
Selain itu, oknum Lurah beberapa kali memukul-mukul meja sembari mengatakan, "aku lurah disini, aku pimpinan disini, kenapa rupanya, ucapnya dengan nada membentak oknum wartawan media online tersebut.
Ia, bu sahut wartawan, saya hanya konfirmasi saja, saat melakukan peninjauan proyek tidak terlihat adanya papan nama proyek, sebut wartawan.
Dengan nada keras, oknum Lurah mengatakan apa yang salah kalau papan nama proyek tidak dipasang, kemarin sewaktu kerja papan nama proyek sudah di pasang, ucap oknum lurah dengan nada marah.
Papan nama dicabut karena takut hilang, jadi papan nama proyek sudah disimpan, katanya, seraya mengatakan "sudah diatanyakan kepada salah seorang pejabat di inspektorat yang mengerti peraturan, dia bilang ngga pun dipasang papan nama proyek secara permanen di lapangan, itu tidak jadi ada masalah, kata oknum Lurah.
Kalau papan nama proyek itu hilang, kau mau bertanggung-jawab, kata Lurah kepada wartawan, dan mengganti papan nama proyek itu ?? ucap oknum Lurah dengan lantang. Terkait papan nama proyek, ia kamulah yang bertanggung jawab, mana mungkin saya yang bertanggung jawab, kata wartawan menjawab.
Ia tolong kamu hargailah tamu, kata wartawan, "untuk apa saya menghargai kau, kau pun tidak menghargai aku," ucap oknum Lurah itu lagi dengan nada keras.
"Sudah, silahkan keluar, aku mau kerja, aku mau sendiri, di ruangan ini, silahkan keluar," tandasnya. Untuk menghindari adu argumentasi yang kurang sehat, wartawan pun keluar ruangan.
Sebelumnya, oknum Lurah ini sudah pernah dilaporkan LSM GAPOTSU pada Februari Tahun 2022 lalu ke Kacabjari Pangkalan Brandan, terkait kasus dugaan penyelewengan dana anggaran dana kelurahan (ADK) untuk pembangunan empat proyek di kelurahan itu.
Wakil Ketua PWI Langkat, Hasrizal, SH menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, terkait penghalanghalangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers, katanya. Labih lanjut, Hasrizal, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut, terangnya.
Dimana ada proyek, wajib ada papan nama proyek. Memang begitu seharusnya, proyek yang sumber dananya dari APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek.
Secara umum, kata dia, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ("Permen PU 29/2006")
2. Peraturan Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ("Permen PU 12/2024"), ungkap Hasrizal SH sembari meminta kepada pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan ADK kelurahan sei bilah timur.(ls/lkt1)