Diduga Memiliki Daun Ganja, MIM Ditangkap Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


Teks Foto: Diduga memiliki daun ganja kering, MIM alias Iman (37), saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Selasa (27/06/2023). (Foto Dok: Metro Online, co)


LANGKAT | Petugas Reskrim Polsek Pangkalan Brandan membekuk MIM alias Imam (37), terkait dugaan kepemilikan narkotika, Selasa (27/06/2023). 

Tersangka MIM, warga Lingkungan Paya Kanan, Kel Alur Dua, Kec. Sei Lepan ini ditangkap petugas di Jalan Terowongan Lingkungan Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Langkat.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti dua bungkus kertas berukuran sedang berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik warna putih cap Alfamidi, 1 lembar uang pecahan 10 ribu, dan satu buah timbangan warna biru merk Nomuri.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, Selasa (27/06/2023) sekira pukul 13:00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra MH menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Terowongan sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota segera turun melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat petugas tiba di TKP, pria buruannya itu langsung kabur melarikan diri, namun apes baginya, petugas pun melakukan pengejaran, dan berhasil membekuk MIM.

Saat diinterogasi, tersangka pelaku mengaku barang bukti daun ganja miliknya dia simpan di rumah yang terletak di Lingkungan Paya Kiri Kel. Pelawi Utara.

Sejumlah barang bukti tersebut di dapat di atas lemari dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan. Pelaku mengakui bahwasannya barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya untuk di jualnya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya. 

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH yang dikonfirmasi Metro Online, Selasa (27/06/2023), membenarkan pihaknya meringkus MIM, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, "Tersangka MIM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini