Kejari Padangsidimpuan Terima Penitipan Kekurangan Kerugian Negara, Perkara ke-3 Terdakwa Korupsi RPS SMKN 2 Telah Dilimpahkan

Sebarkan:

 


Dokumen foto penerimaan penitipan dugaan kerugian keungan negara oleh Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution dan penahanan ketiga terdakwa. (MOL/Ist)




PADANGSIDIMPUAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Senin (5/6/2/23) menerima dugaan kekurangan kerugian keuangan negara dari keluarga berinisial BP, salah seorang dari 3 terdakwa perkara korupsi.


Baik BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL), HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu).


Serta MT selaku Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) yang merupakan Konsultan Pengawas masing-masing dijerat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2021.


Yakni terkait pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan. 


Penerimaan dugaan kekurangan kerugian keuangan negara tersebut dibenarkan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Khairur Rahman Nasution, Selasa (6/6/2023).


"Tim JPU siang kemarin telah menerima kekurangan dugaan kerugian keuangan negara dari keluarga terdakwa BP, atas nama J Panjaitan di Ruang Kerja Seksi Pidsus sebesar Rp126.275.312.


Selanjutnya ditipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan," kata Yunius.


Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp316.275.312. Sementara sebelumnya, terdakwa BP juga telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp190 juta ke JPU Kejari Padangsidimpuan.


Artinya, terdakwa BP telah menitipkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara total sebesar Rp316.275.312.


"Pemahaman kami, dengan diterimanya penitipan kerugian keuangan negara dimaksud, maka JPU berkeyakinan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama nantinya dakwaan kepada para terdakwa telah memenuhi unsur.


Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambah Yunius.


Dilimpahkan


Di bagian lain, Juru Bicara Kejari Padangsidimpuan tersebut membenarkan bahwa perkara ketiga terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan Kelas IA Khusus, Senin (29/5/2023).


Terdakwa BP, MT dan HL dijadwalkan akan menjalani sidang perdana, Kamis lusa (8/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.


Majelis Hakim


Secara terpisah, Humas III PN Medan Simon Sembiring yang dikonfirmasi menjelang siang tadi membenarkan tentang telah dilimpahkannya berkas perkara ketiga terdakwa.


"Pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Lucas Sahabat Duha sebagai hakim ketua dengan anggota majelis pak Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin," pungkas Simon. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini