Tipu Mantan Pacar Bisa Urus Adiknya Masuk Praja IPDN Rp550 Juta, Odi Satria Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:

 



Dokumen terdakwa Odi Satria Nugraha yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Odi Satria Nugraha, 26, sebelumnya beralamat di Jalan Jala IX, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan lewat persidangan secara virtual di Cakra 6 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.


"Di SIPP (riwayat perkara secara online) yang bisa diakses publik memang belum terupdate. Tapi untuk yang ke Mahkamah Agung (MA) RI sudah diupload. 


Terdakwanya, Selasa (30/5/2023) dituntut 3 tahun Pasal 378 KUHPidana," kata Wakil Ketua PN Medan Dahlan Tarigan lewat pesan teks, Rabu (1/5/2023).


Praja


Fakta terbilang menarik terungkap dalam sidang lanjutan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) senilai Rp550 saat JPU Friska Sianipar menghadirkan saksi korban Chairunnisa Nasution, tidak lain adalah mantan pacar terdakwa ketika masih Sekolah Menengah Atas (SMA).


"Loh, untuk masuk (praja) IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) diminta Rp550 juta? Dia (terdakwa Odi Satria Nugraha) kan ngaku sebagai calo. Sudah biasa ngurus memasukkan orang ke IPDN. Tapi kok saudara bisa percaya? 


Kok bisa saudara dan keluarga bolak balik ngasih duit ke dia untuk ngurus ke IPDN dan masuk pegawai di Dinas Kominfo tapi gak ada hasilnya?


Gimana ceritanya ini? Pasti ada apa-apanya ini," cecar hakim ketua As'ad Rahim Lubis kepada korban Chairunnisa Nasution didampingi ibunya, Monggur Ira Elisa Lubis, nenek dan adiknya yang mau masuk praja IPDN, Sania Sarah Nasution.


"Dulu sempat waktu di SMA Yang Mulia tapi sudah gak lagi. Dia (terdakwa) juga tamatan IPDN ngaku bertugas di  Ditjen Pemdes Monev Desa di Kemendagri. Makanya kami percaya Yang Mulia," urainya.


Ibu, nenek, adiknya perempuan dan saksi terlanjur percaya dengan kata-kata manis terdakwa lewat sambungan WhatsApp (WA) yang mengaku bisa mengurus memasukkan orang jadi praja IPDN maupun ke instansi pemerintah.


"Selain adik, Saya juga katanya bisa diurusnya masuk pegawai di Dinas Kominfo, Yang Mulia. Bertahap (ditransfer ke terdakwa). Katanya tarif di tahun 2022 harus dikasih DP (uang muka) 15 persen dari Rp550 juta. 


Pertama, Rp55 juta menyusul Rp10 juta, Rp20 juta, Rp40 juta sampai Rp100 juta. Lain lagi dikasih ibu, nenek Saya," timpalnya.


Bintang 4


Di bagian lain, wanita berparas jelita itu menambahkan, Semula dirahasiakan terdakwa lokasi adiknya, Sania Sarah Nasution mengikuti kursus persiapan untuk seleksi praja IPDN. Belakangan diketahui di hotel bintang 4, Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Selatan. 

  

"Gak jumpa (terdakwa) di sana. Tapi waktu kami sampai di Bandara (Soetta) dia ada," timpal Sania Sarah Nasution menjawab pertanyaan As'ad Rahim Lubis.


Keluarga korban pun mulai menaruh curiga dengan alasan kurang masuk di akal dari terdakwa. "Waktu kutanya kok gak masuk nama adikku di situs resmi penerimaan praja IPDN sama namaku di Dinas Kominfo, katanya memang sengaja dirahasiakan.


Gitu pun masih berani dia minta dikirim uang Rp550 juta lagi ke adik Saya. Mana mau kami. Habis itu kami buat lah pengaduan ke polisi," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini