Tiga Remaja Terlibat Jaringan Narkotika Ditangkap Polisi

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Tiga remaja ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar lantaran terlibat jaringan narkotika jenis ganja dari tiga tempat berbeda.

Kasat Res Narkoba, AKP Rudi Panjaitan SH dalam keterangan tertulis disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku. Berawal penangkapan bocah DA alias Kentung, 16, warga Jalan Sibatubatu, Blok II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

"Pelaku ini ditangkap dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan masyarakat sedang membawa ganja, Senin, 15 April 2023 sekira pukul 20:30 WIB". Ujar Rusdi Ahya, Sabtu petang.

Lanjut Rusdi. "Saat akan diamankan terlihat ada benda jatuh dari tangan kiri pelaku. Setelah diperiksa ternyata dua (2) paket ganja. Pelaku digeledah badan. Petugas menemukan lagi satu (1) paket ganja. Total temuan ganja seberat brutto 11,82 gram dan 1 (satu) unit Hanphone merk Redmi". Papar Rusdi.

Diinterogasi. DA alias Kentung mengaku ganja diperoleh dari, DBB alias Dimas alias Pabo, 19, warga yang sama dengan pelaku Kentung. Mendengar pengakuan ini Tim Opsnal langsung memburu dan berhasil meringkus Pabo sekira pukul 22:30 WIB dari sebuah Warung Kopi di wilayah Sibatubatu.

Dari DBB alias Dimas alias Pabo petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk Iphone dan satu (1) dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku ini diinterogasi dan mengaku uang itu diterima dari DA alias Kentung  untuk melunasi pembelian ganja kepada KFS alias Kelvin, 18, warga Jalan Bahlias Kanan, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Pengembangan. Mendengar pengakuan Pabo, petugas langsung mengejar KFS alias Kelvin. "Pelaku ini berhasil ditangkap di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame,  Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, sekira pukul 23:15 WIB". Ungkap Rusdi.

Dari KFS alias Kelvin petugas menemukan satu (1) unit Handphone merk Poco dan uang sebesar Rp. 94.000,- (Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Pelaku ini mengaku ada menyerahkan ganja kepada Pabo dan Kentung. "Pelaku KFS alias Kelvin mengaku mendapat ganja dari seseorang dari komunitas Vespa yang tidak diketahui pelaku namanya". Ujar Rusdi.

"Saat ini ketiga pelaku beserta semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum berlaku". Ujar AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini