Tak Terima Ditegur Sofyan Pukul Tetangganya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tersangka Pendekatan RJ

Sebarkan:



Dokumen foto gelar perkara penghentian penuntutan tersangka Sofyan Nasution. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kembali menghentikan penuntutan hukuman tersangka penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (29/5/2023) mengatakan, penghentian penuntutan hukuman atas nama Sofyan Nasution setelah dihelar ekspos perkara (ekspos) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi serta jajaran,  


Ekspos perkara secara virtual dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar serta para Kasi juga Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkaranya.


Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya. 


"Diduga karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka kemudian memukul korban dan disangka  melanggar Pasal 351 KUHPidana," kata Yos A Tarigan.


Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos, penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan RJ sebagaimana diatur pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020.


Antara lain disebutkan,  tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.


“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 


Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.


"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," pungkasnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini