Polisi Diminta Ungkap Penerbitan SKT Bodong di Lahan Garapan 18,5 Pagar Merbau

Sebarkan:

Lahan Garapan 18,5 Hektar di Desa Pagarmerbau Satu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang
DELISERDANG | Ratusan Surat Keterangan Tanah ( SKT) bodong diatas lahan garapan 18,5 hektar di lahan Exs HGU PTPN2 Desa Pagar Merbau Satu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang diminta untuk diusut oleh pihak Kepolisian Polresta Deliserdang.

Hal ini disampaikan Pemerhati Hukum Patuan Tobing SH. Dalam pendapatnya, kasus penyalahgunaan jabatan oleh oknum Kepala Desa Pagarmerbau dan pihak pihak terkait demi keuntungan pribadi ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat banyak.

Setelah kita membaca dari ulasan di media, memang  tidak ada kewenangan kepala desa untuk menerbitkan SKT dilahan Exs HGu itu, karena ada surat edaran Bupati Deliserdang Amri Tambunan yang melarang hal itu sebelumnya.

" Ini diam diam dibuat agar bisa meraup uang dari penjualan kaplingan lahan garapan itu. Tak hanya uang warga sekitar daerah itu saja yang dimintai uang, namun orang luar, beberapa ASN Pemkab Deliserdang , Pengurus Partai dan lainnya dari menjual kaplingan itu." Ungkap Tobing.

Ini kegiatan melawan hukum yang terstruktur direncanakan dan masif. Dari data penguasaan lahan, ada sejumlah lahan dimiliki satu orang, ada yang dikamuplasekan, rekayasa pembagian lahan dibuat semaunya. Tapi belakangan dijualin sama orang luar dibuat SKT dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya lagi, sebagian warga yang sudah membayar penerbitan SKT itu hingga kini hanya memegang foto copy dan slip pembayaran PBB, sementara SKT Asli tak jelas keberadaannya.

" Kita minta Polresta Deliserdang dan Polda Sumut usut ini sampai tuntas," harapnya.

Warga yang merasa terkatung katung terkait status kepemilikan lahan itu sudah berulangkali menuntut penyelesaian kepada Pengurus kelompok garapan. Tapi hingga kini bertahun tahun belum juga ada kejelasan.

Jual beli lahan garapan 18,5 di Desa Pagar Merbau Satu ini terus  mencuat dan menjadi perhatian publik dan Pemkab Deliserdang. Karen dilahan garapan 18,5 hektar itu ada lahan seluas 5 hektar diganti rugi Pemkab Deliserdang Rp 6 milyar lebih pada PTPN2.

Proses pembayaran dan penerima pembayaran ganti-rugi itu juga kini menjadi pertanyaan masyarakat.

Sebelumnya pihak Pemkab Deliserdang sempat membantah bahwa ada kesalahan dalam proses pembelian lahan untuk Kantor Camat Pagarmerbau dan Pasum dilahan 5 hektar yang berada dalam lahan Garapan 18,5 hektar itu.

Pemkab Deliserdang melalui Asisten 1 Citra Efendi Capah mengatakan kalau proses pembayaran dan dokumen pelepasan aset terhadap lahan 5 hektar yang dibeli pemkab itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada kesalahan.

Pihak Pemkab sudah memanggil pengurus Kelompok penggarap 18,5 hektar yang merupakan aparatur Desa Pagarmerbau satu yaitu Indra Harianto, Mantan Camat Pagarmerbau Suparjo, pihak Perkim dan bagian pertanahan untuk membahas terkait proses pelepasan aset hingga proses pembayaran lahan 5 hektar yang diperuntukan untuk pembangunan Kantor Camat Pagarmerbau dan lainnya.(Wan) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini