Ngaku Janda, Nikah Siri Berakhir, Rosmala Sebayang Ngaku Sakit Hati Laporkan Mantan Anggota Dewan

Sebarkan:

 


Rosmala Sebayang (baju biru) dan saksi lainnya saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam persidangan kedua perkara dugaan penipuan atau penggelapan (tipu gelap)  atas nama terdakwa Indra Alamsyah, Selasa (15/5/2023).


Giliran saksi korban Rosmala Sebayang dan 4 lainnya dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Cakra 4 PN Medan.


Pasalnya, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), selain peristiwa bisnis gas cair (LPG)  terkait pembelian mobil truk, September 2017 lalu posisi Rosmala Sebayang dengan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut itu adalah suami istri.  


"Walaupun nikah siri, kami saat itu masih suami istri Yang Mulia. Dia (Rosmala Sebayang) sebelumnya mengaku janda," tutur Indra Alamsyah.


Mendengar keterangan tersebut, bukan hanya hakim ketua Dahkan Tarigan serta kedua anggota majelis Oloan Silalahi dan Ahmad Sumardi saling bertatapan. 


Tapi juga pengunjung sidang yang terbuka untuk untuk tersebut. "Bah. Kek gitunya ceritanya? Yang suami istri rupanya orang itu dulunya," spontan komentar wanita rambut sebahu di bangku pengunjung sidang.


Terdakwa dengan tegas membantah tuduhan mantan istrinya seolah dia melakukan tipu gelap terkait penjualan mobil truk Mitsubishi pengangkutan gas LPG 3 kg nopol BK 8946 CL.


"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap Rosmala. Buktinya pada bulan Agustus 2022, Saya telah memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk itu kepada Rosmala melalui transfer.


Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, pada Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun 2019, saya dengan Rosmala berpisah," ungkap Indra Alamsyah.


Sementara sebelumnya Rosmala menerangkan ketika memberikan keterangan selalu mengatakan sakit hati dengan perbuatan Indra yang telah menipunya, sambil terisak-isak.


Rosmala juga sempat diingatkan hakim anggota Oloan Silalahi dengan sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadi dengan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.


Bahkan, hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkara hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan.


"Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah perasaan," tegas Oloan.


Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali bahwa pada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenang Rosmala Sebayang sebagai pemilik rekening.


"Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil?" cecar Sumardi dan menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan mengikhlaskan uang tersebut.


"Udah lama kali uang Saya minta, sudah terlanjur sakit hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya," jawab Rosmala memperlihatkan rasa sakit hatinya.


Bungkam 


Fakta menarik lainnya juga terungkap saat pemeriksaan saksi lainya, mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga terkait permasalahan mobil truk BK 8946 CL yang dipersoalkan mengaku sebagai pemilik. Namun, anehnya BPKB tersebut bukan atas namanya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans (leasing-red).


Sementara usai persidangan, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan terkait nikah siri tersebut memilih bungkam sembari keluar menuju gedung PN Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini