Lakukan RJ dan Libatkan Silahisabungan, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Aniaya Wartawan

Sebarkan:


SIMALUNGUN| Mengedepankan Restorative Justice (RJ), Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH secara langsung memediasi kasus dugaan penganiayaan seorang wartawan salah satu media yang bertugas di kota Wisata Parapat. 

Kasus penganiayaan diduga terkait masalah pemberitaan yang dialami korban Heriyanto Dolok Saribu, 53, wartawan di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berakhir damai lewat upaya Restorative Justice yang digelar di ruang kerja Kapolres, Mapolres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 11:30 WIB.

"Kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku, Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada korban Heriyanto Dolok Saribu. Kita mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi".

"Proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor, Heriyanto Dolok Saribu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Begitu juga dengan korban pelapor Heriyanto Dolok Saribu, telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian”, Ujar Kapolres Simalungun.

Saat pertemuan kedua pihak melalui mediasi polisi, disaksikan keturunan Silahisabungan delapan (8)  keturunan: Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun Tambunan) yang semarga dengan korban dan pelaku.

AKBP Ronald FC Sipayung mengungkapkan, Polri selalu berupaya menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi baik kepada saudara (satu marga) maupun kepada orang lain. Terimaksih kepada Bapa Uda saya  berdua (korban Heriyanto Dolok Saribu dan pelaku Samsudin Sogiro), hari ini sepakat menjalin hubungan yang lebih baik".

"Sebagai Keluarga besar Silahisabungan tentu kita sama - sama saling mengasihi, saling menyayangi, saling membantu dan saling tolong menolong untuk membina hubungan yang baik lagi kedepan".

"Kita berharap perdamaian ini akan semakin mengikat dan mengeratkan hubungan, bukan hanya untuk Bapa uda berdua (korban dan pelaku) tetapi untuk kita semua yang ada disini. Trimakasih untuk semua yang berperan, yang audah mensuport perdamaian ini, terimaksih," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. 

Kapolres menyebut, Heriyanto Dolok Saribu dan Samsudin Sigiro masih memiliki hubungan keluarga, sama sama keturunan Raja Silahisabungan. Mereka menghadap  Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang juga masih merupakan keturunan Raja Silahisabungan, Maka dari itu dilakukan restorative justice.

Selanjutnya korban Heriyanto Dolok Saribu, Rabu (24/5/2023), menghadap ke penyidik Polsek Parapat untuk mencabut surat pengaduan dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan Samsudin Sigiro sebelumnya. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini