Lagi, Luhkum Kejati Sumut 'Sobat Bertanya Om Jak Menjawab' Disambut Antusias

Sebarkan:

 


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Penyuluhan hukum (luhkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Obrolan Menarik Jaksa Menjawab, akrab disebut 'Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab' dimotori Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen kembali disambut antusias warga.


Tidak jauh berbeda ketika ketika obrolan menarik 'Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab' digelar di Taman Gajah Mada Medan beberapa bulan lalu. Antusias serupa juga ditunjukkan warga yang sedang berolahraga di seputaran Taman Ahmad Yani Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (12/5/2023).


Dipandu jaksa fungsional Joice V Sinaga dan persembahan lantunan tembang penggugah semangat langsung mencuri perhatian warga sekitar taman.


Di bagian lain, narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, beserta jaksa fungsional lainnya Gufran Tanjung, Elisabeth, Lamria Sianturi dan Juliana PC Sinaga siap berbagi pengetahuan maupun pengalaman di bidang hukum.


"Topik yang kita usung kali ini adalah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang digaungkan oleh Jaksa Agung RI dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.


Di mana antara korban dan tersangka bersepakat berdamai berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan ketentuan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.


Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang paling penting adalah korban dan tersangka dengan disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan dua keluarga bersepakat berdamai," papar Yos A Tarigan.


Di luar dugaan, Camat Medan Maimun Tommy Prayoga Sidabalok, Lurah Jati Andrew Budi Isnaini, Babinsa, mahasiswa dari Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia juga sedang berolahraga di taman tersebut.


Dalam kesempatan tersebut Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok mengapresiasi Kejati Sumut yang menggelar kegiatan 'Sobat Bertanya Om Jak Menjawab'. Ini adalah terobosan terbaik dalam mendekatkan diri ke masyarakat yang sebagian besar masih belum paham betul dengan hukum.


"Harapan kita, dengan kegiatan ini masyarakat semakin melek hukum dan bisa berbagi pengalamannya agar masyarakat yang sadar hukum semakin banyak," tandasnya.


Darwin, salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum USM Indonesia menyampaikan pertanyaan seputar RJ dan diikuti warga masyarakat yang sedang berolahraga, Surya dengan pertanyaan seputar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan etika dalam bermedia sosial (medsos).


"Karena, belakangan ini banyak sekali masyarakat kita yang terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka saat menuliskan status, menyebarkan foto atau konten lainnya. 


Lewat acara ini, kami dari masyarakat ingin pencerahan terkait mana larangan dan mana yang tidak boleh agar tidak terkena hukuman saat bermedia sosial," papar Surya.


Ada juga pertanyaan seputar warisan, dan permasalahan hukum lainnya. Lalu, secara bergantian Kasi Penkum Yos A Tarigan dan jaksa fungsional yang ikut dalam kegiatan tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.


"Di era teknologi sekarang, istilah mulutmu adalah harimaumu sudah beralih ke jarimu adalah harimaumu. Itu sebabnya, kita harus punya etika dalam bermedia sosial. Setiap kali menerima informasi yang kebenarannya diragukan agar disaring dulu.


Kalau kira-kira aman dan tidak menyinggung orang lain baru di share. Hal ini perlu agar kita tidak masuk dalam ranah pidana," tandas Yos A Tarigan.


Selanjutnya, Lamria Sianturi dan Elisabeth juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari beberapa mahasiswa terkait dengan upaya penegakan hukum. Acara berakhir dengan lantunan satu tembang lawas dan ditutup dengan foto bersama. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini