KPU Deliserdang Belum Satupun Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Sebarkan:

Kantor KPU Deliserdang
DELISERDANG | Meski Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deliserdang sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg). Namun, hingga kini belum ada satupun Bacaleg dari sejumlah partai Politik yang ada mendaftarkan diri. Selasa 9/5/2023.

Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan kalau sesuai jadwal edaran KPU, massa pendaftaran Bacaleg itu terakhir pada 14 Mei 2023 nanti. Itu dilakukan secara online oleh partai politik masing masing.

" Sampai saat ini belum ada Bacaleg  Deliserdang yang mendaftar, kemungkinan masibg masing parpol masih dalam tahap proses, karena masih ada waktu hingga beberapa hari kedepan sampai tanggal 14 Mei," sebutnya.

Ziaulhaq menyebutkan kalau hingga saat ini pihaknya terus melakukan kordinasi dan menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU RI dalam proses penerimaan Bacaleg.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Deliserdang melalui Komisionernya Dr Aminuddin SAg MA mengatakan dalam tupoksi Bawaslu Deliserdang juga terus memonitor proses yang dilakukan KPU Deliserdang saat ini yaitu penjaringan Bacaleg. 

" Memang belum ada Bacaleg yang mendaftar hingga saat ini di KPU Deliserdang, kemungkinan Porpol masing masing masih mempersiapkan kelengkapan para calegnya. Khusus untuk KPU kami himbau agar pada penjaringan Bacaleg agar teliti dengan persyaratan yang ditetapkan. Agar jangan sampai Caleg yang ditetapkan nantinya ada yang tersangkut tindak pidana atau hal yang melanggar persyaratan," tegas Aminuddin.

 Dari penelusuran informasi di sejumlah Partai Politik, salah satu hal yang menyebabkan hingga kini belum ada Bacaleg yang mendaftar di KPU Deliserdang dikarenakan proses pelengkapan persyaratan di masing masing berproses. 

Memang ada sedikit perbedaan dalam kelengkapan persyaratan dan ini salah satu faktor juga memperlambat proses kelengkapan syarat administrasi seperti surat SKCK yang dikeluarkan Polresta Deliserdang. Diantaranya rekom Satuan Narkoba, rekom Satuan Reskrim, rekom Satuan Lalulintas dan rekom Satuan Intelkam. Ini cukup memakan waktu bagi Bacaleg dalam pengurusan. Belum lagi rekom kesehatan, rekom bebas narkoba dari BNN, rekom dari pengadilan dan lainnya.

Dalam pengurusan rekom ini saja pemohon sudah banyak menghabiskan waktu, uang dan tenaga. 

Selain itu, untuk berkas Bacaleg yang sudah lengkap diserahkan pada masing masing pengurus perwakilan Partai, lalu di kirim ke pengurus pusat partai masing masing. Dan selanjutnya pihak partai masing masing di pusat akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU melalui online.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini