KPK Diminta Usut Proses Pemindah Tanganan Aset Tanah Eks PTPN2 Tahun 2021 Seluas 83,66 Hektar

Sebarkan:

Lahan HGU PTPN 2 Kebun Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang di Garap Pengusaha
DELISERDANG | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diminta mengusut dugaan permainan memperkaya diri yang melibatkan pengusaha, penggarap, instansi terkait dan BUMN dalam hal proses pemindah tanganan aset tanah negara ( Eks HGU PTPN2) seluas 836.656 meter ( hapus buku) yang tertera dalam surat keputusan para pemegang saham PTPN2 no S-943/MBU/12/2021.

Direksi PTPN2 nomor Dir /1081/IX/2021 tanggal 30 September 2021 menyetujui di hapus bukukannya lahan seluas 836.656 meter atau 83,66 Hektar ini dari 5.873,06 Hektar Eks PTPN 2 yang tidak diperpanjang HGUnya.

Sebaran tanah yang tidak diperpanjang HGUnya itu sebagian besar di Kabupaten Deliserdang dengan luas 3.366,55 hektar berdasarkan SK BPN no 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29/11/2002 tentang pemberian jangka waktu HGU atas tanah. Selain di Deliserdang Lahan yang tidak diperpanjang HGUnya ada di Kabupaten Langkat seluas 1.210,86 hektar  berdasarkan SK BPN nomor 43/HGU/BPN/2002, selanjutnya di Kota Madya Binjai seluas 238,52 hektar berdasarkan SK/BPN nomor 44/HGU/BPN/2002 dan ada pelepasan susulan mencurigakan yang terletak di Kabupaten Deliserdang seluas 1.057.12 hektar berdasarkan SK BPN no 10/HGU/2004.

Selanjutnya menyatakan pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah Eks HGU PTPN2 ini seluas 5.873,06 Hektar tersebut pada Gubsu selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku dan memperoleh izin pelepasan aset dari Menteri yang berwenang.

Dalam prakteknya Gubsu telah menerbitkan surat penetapan daftar nominatif sebagai penerima hak pada tanggal 13/9/2021 atas lahan seluas 83,66 Hektar tapi hanya diteken oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Dwi Aries Sudarto, sedangkan Gubsu Edy Rahmayadi tidak meneken.

Dari jumlah luas lahan yang sudah diterbitkan daftar nominatif itu tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten Deliserdang diantaranya di Kecamatan Pagarmerbau 4,92 hektar, Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak 28.115 meter, di Desa Dalu Sepuluh- A  Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 m diduga dibeli pengembang. Di Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang seluas 1000 meter kepada Harun Suyono. Perumahan pensiunan karyawan PTPN2 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli seluas 760 meter atas nama Sugiman, kepada Rakio dkk seluas 1888 meter, kepada Suyono dkk juga di Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak seluas 37.360 meter, kepada Arifin dkk (4 orang) di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal seluas 40.000 meter, kepada Suyatman dkk (20 orang) di Desa Sidodadi  Kecamatan Batang Kuis seluas 114.000 meter, kepada Pemkab Deliserdang 3000 meter di Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis dan lain lain. Sebanyak 25 orang atau kelompok.

Salinan Daftar Nominatif tak diteken Gubsu 
Dari penelusuran dilapangan terindikasi banyak permainan yang diduga memperkaya orang orang tertentu yang berhubungan dalam masalah perpindahan hak penguasaan lahan ini. Ratusan milyar uang beredar dengan modus beragam. Terlebih lagi dalam proses pembayaran ganti rugi dari pihak penerima tergantung daftar nominatif yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Namun pada prakteknya daftar nominatif yang dikeluarkan dan sudah dibayar penerima tanah tidak diteken Gubsu. Hanya diteken Biro Hukum Dwi Aries Sudarto pada 13/9/2021. Dan selanjutnya pelepasan aset ditandatangani Dirut PTPN2 Mohamad Abdul Ghani dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada 13/12/2021.

Menyoroti hal ini, Pengurus Lembaga Pemerhati Hukum dan Masyarakat Keadilan, Surianto SH, Rabu 10/5/2023 menanggapi proses pemindah tanganan aset PTPN2 kepada penerima. Baik instansi, swasta, pengembang properti atau masyarakat. 

" Perkara ini merupakan masalah lama dan menjadi konplik berkepanjangan di Deliserdang, Langkat dan Binjai. Dimana lahan eks PTPN2 menjadi penyebab silang sengketa masyarakat, pengusaha dan pihak PTPN2 itu sendiri. Proses pelepasan yang begitu panjang, diputar putar agar banyak menghabiskan uang dan dinikmati oknum yang  terlibat didalam perkara itu. Dari sini lahir bahasa mafia tanah itu dan kita yakin KPK atau Aparat Penegak Hukum itu sudah tau yang kita maksud. Jadi KPK tolong di usut siapa yang memperkaya diri dalam proses pemindahan lahan aset tanah Eks HGU PTPN2 ini," pintanya.

Hal senada dikatakan Pengurus LSM Strategi Deliserdang Indra Prasetyo yang juga meminta KPK mengusut pihak PTPN2, pejabat biro hukum yang menerbitkan daftar nominatif. Karena banyak data usulan itu diduga fiktif, ada yang mengatasnamakan masyarakat tapi ternyata pengusaha. 

" Kita mencurigai bahwa banyak permainan data rekayasa oknum yang mengatasnamakan masyarakat pemohon tapi ternyata lahan tersebut dijual pada pengusaha, tentu dugaan pejabat BUMN atau Instansi yang berurusan dalam hal ini rentan menerima gratifikasi itu sangat kuat," ujar Indra. ( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini