Korban Dugaan Tipu Gelap Rp1 M Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka Aja Masita

Sebarkan:

 





Dokumen foto laporan pengadian korbam ke Pokrestabes Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Rosnani Siregar, warga Jalan Cempaka III, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, korban  penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah sebesar Rp840 juta meminta kepolisian untuk segera menangkap tersangka Aja Masita.


"Saya meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan untuk segera menangkap tersangka Aja Masita," kata Rosnani kepada wartawan di Medan, Selasa (30/5/2023).


Menurut Rosnani, tersangka warga Jalan Gaharu C 12, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tersebut diduga saat ini berada di rumah anaknya yang beralamat di Pekanbaru.


"Sudah hampir 2 tahun laporan Saya. Saya buat laporan 6 Agustus 2021. DPO-nya 9 Februari 2023," ucap Rosnani sembari memegang foto tersangka Aja Masita.


Rosnani juga meminta agar Polda Sumut untuk mengambil alih kasus yang dialaminya.


"Untuk kepastian hukum, Saya minta Polda Sumut untuk mengambil alih untuk menangani kasus ini," harap Rosnani agar tersangka cepat ditangkap.


Dengan mata berkaca kaca, Rosnani juga menceritakan awal mula kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah tersebut. 


Rosnani dikenalkan oleh kakak kandungnya dengan tersangka Aja Masita dengan modus menawari tanah di Jalan Flamboyan Kelurahan Selamat Medan Tuntungan seluas 20 hektare dengan harga per meter sekitar seratus ribuan.


Kata Rosnani, setelah melihat tanah pelaku meminta uang sebanyak Rp1,2 miliar untuk pengurusan Peta Bidang Tanah (PBT).


Setelah itu Rosnani memberikan uang dengan cara mencicil kepada tersangka di atas kwitansi dengan jumlah total Rp840 juta kemudian dilaporkan di Polresta Medan Rp 825 juta.


"Pada saat dia meminta uang ke Saya waktu itu saya merasa takut, saya pun langsung mengikuti permintaan dia," jelasnya sembari katakan ada beberapa kali ia menyerahkan uang tanpa kwitansi.


Nah saat Rosnani mendatangi Lurah dan menanyakan tentang surat silang sengketa tanah tersebut, disitu ia baru tahu kalau tanah yang dibelinya milik Pemko Medan.


"Lurah itu bilang ke saya, kalau tanah tersebut tanah Pemko Medan. Setelah itu saya datangi Pemko Medan, dan setelah bolak balik saya datangi Pemko Medan. Baru Pemko Medan mendirikan plank Pemko Medan di tanah itu," urai Rosnani. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini