Ketua Ombudsman Sumut Surati Para Kepsek SMA dan SMK: Di Luar PPDB, Usah Hiraukan Permintaan Pejabat Terima Anak Didik Baru

Sebarkan:

 


Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. (MOL/Ist)



MEDAN | Menyahuti berbagai informasi miring, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar telah menyurati para Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) agar tidak mengakomodir permintaan berbagai pihak dalam penerimaan siwa / siswi baru di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


"Iya. Kita sudah surati para kepsek. Usah diakomodir lago bila permintaan dari pihak manapun, termasuk permintaan para pejabat untuk menerima atau menolak calon peserta didik di luar dari persyaratan dan alur yang telah ditetapkan dalam PPDB tahun 2023/2024," kata Abyadi, Senin (15/5/2023).


Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0033/PC.01.01-02/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut. 


Didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mori Yana Gultom, dia menambahkan, surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Kepala SMA/Kejuruan se-Provinsi Sumut.


Poin penting lain yang tertuang dalam surat tersebut adalah, lanjut Abyadi Siregar adalah, meminta agar seluruh kepala sekolah tidak mengenakan pungutan biaya dan/atau permintaan imbalan kepada calon peserta didik selama berlangsungnya penyelenggaraan PPDB. Kemudian, agar melakukan verifikasi data calon peserta didik dengan cermat. 


Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta, agar para kepsek melakukan pengawasan seluruh tahapan pelaksanaan PPDB secara baik.


Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB tahun 2023/2024 ini, bersih dari praktik pungutan, terhindar dari pengaruh tekanan dari pihak manapun serta berjalan sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hal lain yang juga disampaikan dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, lanjut Abyadi Siregar adalah, meminta setiap satuan pendidikan (sekolah) menyediakan dan mempublikasikan Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan. 


“Ini sangat penting untuk melayani adanya calon peserta didik yang ingin bertanya sesuatu atau bahkan ingin menyampaikan laporan pengaduan.


Karena itu, Pusat Informasi dan Unit Pengelolaan Pengaduan ini, bisa dibentuk di setiap sekolah yang setiap jam kerja siap melayani calon peserta didik. Kemudian, dapat juga diakses melalui nomor call center, WhatsApp (WA) dan lainnya,” timpalnya.


Abyadi menjelaskan, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan PPDB TA 2023/2024 yang baik dan transparan, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga membuka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024 melalui saluran WA Centre 0811-945-3737. 


“Call center ini bisa diakses siapapun. Bahkan, para kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan tertentu untuk menerima calon peserta didik,” pungkas Abyadi Siregar. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini