Emas Rp1,8 M di Pegadaian Syariah Setiabudi 'Raib', Kejari Medan Tahan Mantan Pinca dan Anggotanya

Sebarkan:

 



Kedua tersangka saat akan dititikan ke rutan dan Kasi Pidsus Agus Kelana saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Kamis (22/8/2022) secara resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait raibnya emas senilai Rp1,8 pada Kantor PT Pegadaian Syariah Setiabudi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH mengatakan, setelah melengkapi sejumlah berkas, tersangka  A, 46, dan anggotanya M, 35, langsung dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan).


Tersangka A selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Kantor Pegadaian Syariah Setiabudi Medan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan. Sedangkan tersangka M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.


Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil audit, akibat keuang negara dirugikan mencapai Rp1.825.431.565.


"Atas arahahan Pimpinan, setelah pemeriksaan beberapa saksi, tim telah menyita beberapa dokumen dan, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya," kata Agus. 


Tersangka, M merupakan pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggungjawab atas hilangnya 36 dokumen kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000  berikut hilangnya 1 Kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian. Sehingga bila ditotalkan mencapai Rp1.825.431.565.


Penggelapan 36 kredit emas dimaksud, lanjut Agus, terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas. 


Informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. 


2012 hingga 2022


Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka. 


"M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Kantor Pegadaian Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan tersangka A disangka turut serta  melakukan tindak pidana korupsi dimaksud," terangnya.


Hasil penyidikan, kedua tersangka disinyalir menikmati 'raibnya' emas di kantor pegadaian itu. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus. 


"Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan," sebutnya. 


Saat ditanya wartawan kemungkinan adanya tersangka lainnya, Kasi Pidsus, menimpali bahwa yang dapat disampaikan baru kedua tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. 


Kedua tersangka masing-masing dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini