HOT NEWS!! Didakwa KDRT, Oknum Dekan Fakultas Kedokteran Methodist Hadirkan Kakak dan Supirnya

Sebarkan:

 


Kedua saksi ade charge atas nama terdakwa dr Eka Samuel Parulian Hutasoit (bangku belakang) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran dr Eka Samuel Parulian Hutasoit, terdakwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis melalui tim penasihat hukumnya (PH) menghadirkan 2 saksi yang meringankan (ade charge) di PN Medan.


Kedua saksi yang dihadirkan terdakwa dikenal sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia di Medan itu yakni Juliana Hutasoit, kakak kandung dan Manumpak Hutasoit, supir pribadi terdakwa.


"Tidak keberatan Bu jaksa? Keterangan saudara tetap kami dengarkan di persidangan. Tapi keterangan saudara tidak di bawah sumpah karena saudara masih kakak kandung terdakwa," kata hakim anggota Oloan Silalahi kepada JPU dari Kejari Medan Paulina dan saksi Juliana Hutasoit, Selasa (20/9/2022).


Menurut saksi, terdakwa menikah dengan saksi korban Leonida Manurung pada tahun 1999 lalu dan dikaruniakan 2 anak. Akhirnya bercerai di 2021.


Saksi menduga sumber ketidakcocokan di antara adiknya dan korban, tidak lain mantan adik iparnya itu, dikarenakan orang tua mereka yang dalam kondisi sakit-sakit tinggal di rumah terdakwa.


Sepengetahuannya, saksi korban tidak ada diusir terdakwa dari rumah dan sampai sekarang anak-anak masih dinafkahi terdakwa.


"Sebelumnya sempat ada usaha untuk mendamaikan di antara adik Saya dengan mantan istrinya. Kami datang tapi keluarga Manurung (saksi korban) meminta beberapa syarat," katanya menjawab pertanyaan tim PH terdakwa.


Sementara saksi Manumpak Hutasoit, mengatakan tidak mengetahui persis apa permasalahan keluarga majikannya tersebut. Sepengetahuannya, terdakwa dan istrinya sudah bercerai di tahun 2021 lalu dan tidak mengetahui apakah saksi korban KDRT ada atau tidak diusir terdakwa. 


Akrab


Usai persidangan di Cakra 4, JPU Paulina dan tim penasihat hukum terdakwa nenerapa saat tampak terlihat akrab. Tidak diketahii apa yang mereka bicarakan.


"Iya. Tadi menurut saksi, keluarga klien kami, Hutasoit ada mendatangi keluarga korban marga Manurung sipaya pasangan suami istri otu rujuk kembali. Tapi itulah. Nggak tahu siapa saja keluarga klien kami yang datang. Kecil kali suaranya," kata PH terdakwa sembari melangkah keluar gedung pengadilan.


KDRT Psikis


Sementara pada persidangan neberapa pekan lalu di hadapan hakim ketua Ahmad Sumardi, saksi korban Leonida Manurung menerangkan dirinya sebagai korban KDRT secara psikis yang sudah berlangsung cukup lama.


"Saya sampai ketakutan Pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin Saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah. Kalau bicara nadanya tinggi, suara keras untuk hal sepele. Misalnya menanyakan pakaiannya yang gak nampak," katanya menjawab pertanyaan hakim ketua.


Sempat Dimaafkan


Mantan istri terdakwa pun mengungkapkan kalau dirinya pernah diselingkuhi terdakwa dokter spesialis kandungan tersebut. "Dari chat ponsel dan bill dia sama kawan-kawannya," urainya. Namun demikian saksi korban mengaku telah memaafkan 'kekhilafan' mantan pujaan hatinya itu.


"Maksud saudara dengan kelakuan terdakwa ini sering marah-marah untuk menutupi kesalahannya ada hubungan dengan perempuan lain sehingga walaupun tidak ada kekerasan secara fisik tapi saudara menderita secara psikis," tanya Ahmad Sumardi dan diiyakan Leonida Manurung.


Tumor Otak


Setelah beberapa saat terdiam, Leonida Manurung pun membuka dugaan sumber masalah terdakwa kerap marah-marah kepadanya sejak 2019 lalu. Walaupun hanya persoalan baju yang tidak nampak di tempat biasa.


"Mungkin karena Saya sempat menderita penyakit tumor otak Yang Mulia. Masih proses penyembuhan. Banyak lupa. Perlu saya diajari lagi.


Kalau dia minta (hubungan suami istri) sering Saya tolak. Karena di memori Saya dia (terdakwa Eka Samuel Parulian Hutasoit)  itu suka marah-marah," timpalnya.


Klimaksnya, sejak saksi korban berangkat ke Manado untuk keperluan perkuliahan anak mereka bernama Felix.


"Dia (terdakwa) tahu aku.berangkat ke Manado untuk kepentingan sekolah anak. Tapi selama 6 bulan Saya tidak dinafkahi Yang Mulia. Saya hidup dari uang tabungan dan uang bantuan keluarga Saya," ucapnya. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Sementara sebelumnya JPU Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 49 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT  


Atau kedua, Pasal 49 huruf a  UU Penghapusan KDRT atau ketiga,  Pasal 45 ayat (1) UU Penghapusan KDRT atau Pasal 45 ayat (2) UU Penghapusan KDRT. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini