Kerugian Negara Rp797,1 Juta, Mantan PPK Pembangunan Lanjutan Stadion Madina dkk Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



JPU Raskita Surbakti secara estafet membacakan dakwaan ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nazarudin Sitorus dan 2 terdakwa lainnya secara online, Kamis (25/5/2023) menjalani sidang perdana di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Raskita Surbakti mendakwa Nazaruddin Sitorus serta rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Dalam dakwaan yang dibacakan secara estafet, JPU menguraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar.


Yakni untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit 60 hari kerja.


Hasil penilaian Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan terdakwa Muhammad Izwar Efendi Lubis keluar sebagai pemenang lelang untuk melanjutkan pekerjaan stadion tahun 2009 / 2010 lalu.


Nazarudin Sitorus dan Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV ATP menandatangani kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Madina.


"Di tahap awal, Muhammad Izwar Efendi Lubis mengajukan revisi volume pekerjaan dengan alasan adanya perbedaan volume di lapangan dengan isi kontrak dan beberapa pekerjaan sudah dibangun di tahun 2009 / 2010 lalu.


Serta beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan berujung pada di ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja)," urai Raskita.


Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) seolah pekerjaan telah selesai 100 persen.


Tidak Sesuai


Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.


Ketiga terdakwa (berkas terpisah) masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Menjawab hakim ketua Yusafrihardi Girsang dengan anggota M Nazir dan Rurita Ningrum, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Nazaruddin Sitorus dan Aswanuddin Lubis menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, pekan depan.


Sementara Sri Wahyuni selaku PH terdakwa Muhammad Izwar Efendi Lubis mengatakan tidak menyampaikan pledoi.


"Terdakwa barusan mengatakan sudah mengerti isi dakwaan. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Sri Wahyuni. Sidang untuk perkara Muhammad Izwar Efendi Lubis dilanjutkan, Juni mendatang. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini