Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Penganiayaan dengan Tersangka Anak AKBP Achiruddin

Sebarkan:

 



Dokumen foto Kasi Intel Kejari Medan dan pelimpahan tahap II tersangka Aditya Hasibuan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (30/5/2023) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan Aditya Hasibuan. anak mantan perwira menengah (pamen) di Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. 


"Hari ini kita telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon.


JPU yang menangani perkaranya kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Aditya Hasibuan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.


"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," ujarnya.


Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal dari terdakwa Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. 


Setelah bertemu, terdakwa Aditya Hasibuan melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.


Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. 


Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Polda Sumut. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini