JPU Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Dirut PT Indosurya Inti Finance

Sebarkan:

 



Dokumen foto pelimpahan tahap II tersangka Henry Surya. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (12/5/2023) menerima pelimpahan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Indosurya Inti Finance (IIF) Henry Surya berikut barang bukti (tahap II).


Pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri digelar di Gedung JAM Pidum Kejagung RI.

 

Kajari Jakpus melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan, Henry Surya dijerat dengan sangkaan pertama, primair Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.


Atau kedua primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHPidana.


Berawal pada sekitar Juli 2012 sampai dengan September 2012, terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugianto, Wachyu Susilohadi, Margaretha dan saksi David di Kantor Indosurya Center di Jalan MH Thamrin Jakpus.


Sebelumnya pada awal tahun 2012 pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail, dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.


"Keadaan tersebut membuat tersangka mengkhawatirkan para nasabah PT Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan. Selaku Dirut

PT IIF, tersangka menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada perusahaa dan 2 saksi lainnya.


Saksi David dan Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT IIF ttidak menarik diri sebagai nasabah dari PT IIF," urai Banny Immanuel.


Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.


Rekayasa


Henry Surya menyuruh saksi ketiga saksi dimaksud untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya KSP tersebut. 


Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Pernyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus KSP kepada notaris.


Terhadap tersangka Henry Surya pun dilakukan penahanan selama 20 dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini