JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan PT Medan Lepas Sri Falmen Siregar Perkara Tipu Gelap Rp5,7 M

Sebarkan:

 


Dokumen foto Kasi Intel Kejari Medan Simon (kiri) dan terdakwa Sri Falmen Siregar. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, menyusul  Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag) advokat Sri Falmen.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon lewat pesan teks, Jumat (19/5/2023).


"Tidak sesuai dengan tuntutan. JPU juga telah menyatakan kasasi lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan," kata Simon.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim PT Medan dengan hakim ketua Syamsul Bahri dengan anggota John Oantas Lumbantobing dan Heri Sutanto antara lain menyatakan, perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti ada. 


Tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. 


Selain itu majelis hakim PT Medan juga menyatakan, agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan hak  terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.


Serta memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Sri Falmen Siregar dari tahanan.


3 Tahun


Sementara lewat persidangan secara virtual terdakwa Sri Falmen Siregar yang berprofesi sebagai advokat, Kamis petang (23/2/2023) di Cakra 4 PN Medan diganjar 3 tahun penjara. 


Lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Evi Yanti Panggabean dan Rahmayani Amir sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga tim JPU pada Kejari Medan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu dinilai telah menyalahgunakan keahliannya sebagai advokat yang mengaku bisa membantu saksi korban Alex Purwanto.


"Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR) mempercayainya karena terdakwa menguasai masalah hukum Mei 2022 lalu.


Di antaranya untuk melakukan legal audit perusahaan perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS), pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan kendaraan untuk kelancaran dan efisiensi PT CR," urai Oloan.


Walau sudah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 11 Mei 2021 antara Alex Purwanto dan terdakwa Sri Falmen secara bertahap meminta dicairkan uang baik lewat transfer maupun cash melalui saksi Pratiwi Eka Sari, namun tanpa rincian pengeluaran pengurusannya ke instansi atau dinas terkait.


Demikian halnya pembelian truk maupun tronton yang menurut terdakwa untuk memperlancar usaha PKS yang dipimpin saksi korban, tidak bisa dipertanggung jawabkan.


Fakta terungkap di persidangan, truk maupun tronton yang dibeli dari uang PT CR belum dibaliknamakan. Hal itu tentunya menyebabkan kerugian bagi Direktur PT CR Alex Purwanto mencapai Rp5,7 miliar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini