Gawat Belum Ada Izin, Pasar Malam di Kota Tebingtinggi Beroperasi

Sebarkan:

Foto persiapan lokasi pasar malam walau belum ada izin dari dinas Pemko Tebingtinggi, Minggu,(14/5/2023)
TEBINGTINGGI | Walaupun belum mendapatkan perizinan dari dinas terkait Pemko kota Tebingtinggi kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam, pengelola wahana yang diketahui banyak menjajakan segala bentuk permainan ketangkasan sudah mulai merangkai tempat permainan. Hal ini dianggap telah menyepelekan sistem dan aturan yang berlaku terhadap persyaratan untuk dapat beroperasi menjalankan bisnisnya di pusat Kota Tebingtinggi tepatnya di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo, Sabtu (13/5/2023).

Walaupun izin belum ada pengelola tetap paksakan alat-alat untuk permainan pasar malam,Minggu,(14/5/2023)

Beroperasinya usaha hiburan dadakan tak berizin ini menuai reaksi dari berbagai kalangan di masyarakat Kota Tebingtinggi termasuk jajaran Pemerintah Kota setempat dan Kepolisian. 

Dari Informasi dihimpun awak media dari berbagai sumber, sepertinya pemborong pasar malam yang menggunakan tanah lapang merdeka kota Tebingtinggi gak ada ijin resminya.

Ketika awak media metro-online.co menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) kota Tebingtinggi Amris Siahaan terkait Ijin Pasar Malam, Minggu,(14/5/2023).

"Sampai saat ini kalo ijin Pasar Malam yang ditanah lapang Kota Tebingtinggi belum ada, mungkin dari dinas terkait karena tanah lapangkan aset daerah.Jadi untuk niaga dinas yang langsung membawahi aset yang mengeluarkan ijin," jelas Amris Siahaan.

Sebelumnya,Jumat (12/5/2023)  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tebing Tinggi Dr. H. M. Hasbie Ashiddiqi, M.M., M.Si. dihubungi melalui panggilan WhatsApp.

Menurut Hasbie kegiatan pasar malam tersebut pihaknya belum ada mengeluarkan suatu izin bagi pengelola atau penanggungjawab untuk dapat menggunakan area lokasi Lapangan Merdeka.

Keterangan itu dikuatkan lagi dari pernyataan Ka Satpol PP Kota Tebingtinggi Drs. Yustin Bernat Hutapea yang menyatakan beroperasinya Pasar Malam tersebut memang benar belum memiliki perizinan. Jikapun memaksakan diri untuk tetap beroperasi, Satpol PP tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban.

" Satpol PP bersama dinas LH telah memberikan peringatan kepada penanggung jawab pasar malam, dan tidak boleh beroperasi besok malam. dan jika masih membandel akan kami lakukan tindakan tegas, karena sampai saat ini (pengelola) tidak ada izin dari Polres," sebut Bernat Hutapea.

Hal demikian juga diungkapkan Kapolsek Padang Hilir, AKP Galingging saat dikonfirmasi, disebutkan, kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam yang sedang berjalan telah dibubarkan karena pengelola belum mendapatkan perizinan.

" Sehubungan belum ada izin dari Lingkungan Hidup atau dari Pemko Tebing Tinggi  tentang kegiatan pasar malam dilapangan Simersing (Lapangan Merdeka)  maka telah dibubarkan oleh pihak keamanan," ungkap Kapolsek pada media.

Begitu juga Ketua Media Independen Online Indonesia (MIO) kota Tebingtinggi Jhon P.Tobing mengungkapkan kekesalan apa yang telah dilakukan oleh penggelola pasar malam kenapa belum ada ijin bisa beroperasi.

"Gawat juga pengelola pasar malam ini, seperti kebal akan segalanya pengelola pasar malam tidak mematuhi regulasi yang ada di pemerintahan kota Tebingtinggi, apalagi yang digunakan lahan aset pemerintah kota Tebingtinggi," kata Jhon P.Tobing kepada beberapa awak media.

"Pemerintah Kota Tebingtinggi beserta Instansi terkait memang harus dapat mampu mendukung pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Namun, aturan dan ketentuan tetap diberlakukan bagi setiap orang tanpa harus membedakan pelaku usaha tersebut demi keadilan bagi semua pihak," tutup Jhon P.Tobing. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini