Dirut Holding Diduga Jual Tanah HGU PTPN2 Kebun Penara

Sebarkan:

Lahan HGU PTPN2 di Kuasai Darsono Hadi
DELISERDANG | Aparat Penegak hukum diminta mengusut penjualan lahan diduga masih didalam Hak Guna Usaha ( HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 ( PTPN2) Kebun Penara Jalan Karantina Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang yang dijual kepada pengusaha Darsono Hadi seluas 40 hektar lebih dibuktikan dengan pelepasan hak yang dibuat oleh Notaris Muhamad Arif Fadillah SH tanggal 21 Agustus 2019 lalu.

Atas dasar ini, Darsono Hadi kini  menguasai lahan diduga masih dalam massa aktif HGU PTPN2 berdasarkan peta Gambar stituasi khusus nomor 34/04/IV/1992  BPN Wilayah Sumut atas lahan Desa Penara dengan luas 576 hektar dan 75 hektar lainnya garapan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber diantaranya Irwan Saragih (66) pemilik lahan seluas 41 hektar bersebelahan dengan lahan HGU PTPN2 Kebun Penara yang dikuasai oleh Darsono Hadi atas nama Wilson Nainggolan dan kini beralih atas nama Saur Manatab Boru Panjaitan.

" Kalau lahan kami seluas 41 hektar ini merupakan lahan garapan masyarakat dan ini diluar HGU berdasarkan putusan MA no 1405.K/Pdt/1997 tanggal 25-5-1999 milik Alfounsius Saragih dkk ayah saya dan berhak mendapat ganti-rugi oleh PTPN karena mereka menggusur paksa dan menanami sawit sebelumnya," ujar Irwan Saragih. Minggu 28/5/2023

Disebutkan Irwan, kalau terkait lahan yang diduduki oleh Darsono Hadi saat ini, Irwan menyebutkan itu lahan HGU PTPN. Lahan kami berdasarkan gambar situasi khusus nomor 34/04/IV/1992 dan berdasarkan putusan MA berhak atas ganti rugi dari PTPN karena tidak pernah masuk dalam HGU PTPN2 sejak mengelola lahan dari tahun 1978-1991 diperkuat dengan hasil pemeriksaan pemkab Deliserdang tahun 2000 diketahui Gubsu dan panitia B Plus.

Pohon Kelapa Sawit PTPN2 Dimatikan
Irwan mengatakan sudah bertemu dengan Saur Manatap Br Panjaitan istri Alm Wilson Nainggolan orangnya Darsono Hady, menyebutkan kalau lahan yang sudah mereka bayar SPS dan Nominatifnya itu bukan lahan 41 hektar  milik Alfounsius Saragih tapi mereka pasang plank tanah sudah dibayar dan hapus buku dan ada pula larangan tidak boleh masuk pasal 551 KUHP itu dipasang di lahan HGU Aktif PTPN2

" Kita heran saja kenapa Lahan HGU aktif bisa di pasang plank sudah bayar SPS dan Nominatif tentunya milyaran dan tanaman kelapa sawit PTPN2 dimatikan tapi pihak PTPN2 diam saja, aparat penegak hukum juga diem saja ada apa ini, " ujar Irwan.

Terkait hal mengapa Lahan HGU PTPN 2 Kebun Penara diduga dijual pada Darsono Hadi atas nama Saur Manatap Br Panjaitan dengan gantirugi pada 24 penggarap itu, Direktur Holding Muhamad Abdul Gani yang sebelumnya menjabat Direktur PTPN2 saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan tanggapannya.

Pesan watsapp yang dikirimkan juga belum dibalas meski sudah dibaca olehnya.

Akte penyerahan lahan oleh M Abdul Gani 
Abdul Gani tertera didalam Akte jual beli yang dibuat notaris Muhamad Arif Fadilah SH melakukan penyerahan lahan tersebut pada Darsono Hadi pada 21 Agustus 2019 lalu.

Sebelumnya Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi terkait sejumlah tanaman kelapa sawit PTPN2 diracun dan dibakari Orang Tak Dikenal di lahan dikuasai Darsono Hadi dan DG oknum mantan karyawan PTPN2 mengatakan akan melakukan pengecekan pada pihak kebun Tanjung Garbus Pagarmerbau yang menjaga dan mengelola lahan itu.

" Entar kita tanyakan pada kebun terkait," sebut Rahmat.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini