Ketiga Kalinya Penuntutan Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Ditunda

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat terdakwa diamankan penyidik pada Polrestabes Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Untuk ketiga kalinya berturut-turut sejak, Selasa (18/4/2023) pembacaan tuntutan pidana terdakwa Mawardi, 23, warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh mengalami penundaan.


"Iya ditunda lagi (penuntutan terdakwa Mawardi). Belum rampung sirat tuntutannya. Mudah-mudah minggu depan rampung," kata JPU pada Kejari Medan, Selasa (9/5/2023) di PN Medan.


Mawardi sebelum didakwa melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.


JPU Nalom Tatar P Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, terdakwa, Minggu (11/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Provinsi Aceh.


Keduanya kemudian pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks Daihatsu Gran Max warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.


Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.


Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana. Bayu menimpali minta dikawani membawanya ke Kutacane dan akan diberikan upah Rp5 juta," ucapnya.


Keduanya kemudian membawa paket daun ganja kering tersebut dengan boks tersebut dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.


Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merk Toyota Innova warna hitam dan dikeluarkan satu 1 goni yang berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil boks.


Sesampainya di Kutacane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut dan Bayu memintanya agar menunggu sebentar lagi.


"Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan kemudian makan. Bayu pun menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.


Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.


Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil boks Gran Max lalu Bayu memberikan nomor handphone dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut. Belakangan diketahui pemesan paket daun ganja kering.


Mereka selanjutnya diarahkan ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.


Dicurigai


Bahwa saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yang dipercaya tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.


Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan tiba di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, tim penangkap melihat satu unit mobil boks Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil boks tersebut. Namun rekannya, Bayu sempat melarikan diri.


Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram.


Sebanyak 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta.


Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota Medan.


Terdakwa pun dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini