Bangunan Ruko Diduga Tanpa IMB di Jalan Pelita 1 Kebal Hukum

Sebarkan:

TANPA IMB: Bangunan ruko tanpa IMB di Jalan Pelita 1 Kel. Sidorame Barat 1 Kec.Medan Perjuangan.


MEDAN | Bangunan rumah toko (ruko) diperkirakan 10 unit diduga tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) bebas berdiri di Jalan Pelita 1, Kel. Sidorame Barat 1, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Amatan wartawan, hingga saat ini proses pembangunan masih terus berlangsung tanpa ada tindakan dari pihak pihak Kelurahan, dan Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas Perkim Pemko Medan.

Pemilik bangunan diduga terkesan kebal dan kangkangi peraturan daerah (Perda) Pemko Medan, sehingga tidak memikirkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Salah seorang warga mengatakan bahwa bangunan sudah dikerjakan hampir dua bulan. "Kami tak tahu pemiliknya bang," ujarnya.

Namun warga yang namanya tak mau ditulis mengaku heran kenapa bangunan yang berada dekat kantor Keluarahan Sidorame Barat I tersebut bebas berdiri walau diduga tak memiliki izin bangunan.

Sebelumnya. Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan dan meminta perangkat daerah terkait seperti dinas perumahan kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) supaya berkolaborasi dengan Satpol PP dan Jajaran di wilayanya agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin PBG/IMB.

Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki Ijin. aamun, penegasan Wali Kota medan tersebut terkesan diabaikan. 

Sedangkan Camat Medan Perjuangan  Zul Ahyudi Solin ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp enggan berkomentar. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini