2 Kali Mangkir, Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Dirut PT Juanta Cibero Rosmala Sebayang

Sebarkan:

  





Dokumen foto laporan pengaduan Wistiandari Amrimarta dan terlapor Rosmala Sebayang. (MOL/Ist)




MEDAN | Pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) berkedok penjualan saham,  Wistiandari Amrimarta meminta penyidik pada Satreskrim Polrestabes Medan segera bertindak tegas melakukan jemput paksa terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero, Rosmala Sebayang.


"Informasi kita terima dari penyidik, Rosmala Sebayang sudah 2 kali mangkir dari undangan wawancara untuk dimintai klarifikasi menindaklanjuti laporan Saya," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).


Oleh karena itu, dirinya berharap pihak Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dapat menjemput paksa yang bersangkutan karena dinilai tidak ada itikad baik dan kooperatif.


"Saya berharap pihak Polrestabes Medan dapat secepatnya memproses laporan Saya yang telah dilimpahkan Polda Sumut, kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, langsung saja jemput paksa. Jangan sampai kasus ini viral dulu baru ditindaklanjuti," tegasnya.


Di bagian lain pelapor mengaku telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang mana menerangkan bahwa penyidik telah mendengarkan keterangan saksi.


Wistiandari Amrimarta juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor, Rosmala Sebayang.


"Bukti ada, kalau laporan kan harus ada alat bukti dan saksi. Semuanya komplit, makanya surat laporan Saya diterima," sebutnya.


Secara terpisah, terlapor kasus dugaan tipu gelap senilai Rp150 juta berparas jelita,  Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga Selasa siang tadi, belum memberikan komentar.


Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akan mendalami kasus tersebut dan mengaku segera menuntaskan laporan tersebut. 


“Kami telah mengantensikan kasus ini. Segara kami tuntaskan, mohon waktunya," pungkasnya


Jual Saham


Rosmala Sebayang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor: LP / B / 2103 / XI / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 oleh pelapor Wistiandari Amrimarta.


Namun pada 9 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp150 juta tersebut ke pihak Polrestabes Medan.


Dikatakannya, kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor menjual saham kepada dirinya. Namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.


"Kemudian Saya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang Saya, namun somasi Saya tidak diindahkan, sehingga menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor," pungkasnya. (ROBS)













Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini