Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika Mujianto diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Warga Sumatera Utara (Sumut) sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan.


Vonis bebas terhadap Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.


Menurut praktisi hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023), vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat dan langkah JPU mengajukan kasasi  sudah tepat.


Mujianto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.


JPU menilai Mujianto telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan," kata Muslim Muis.


Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut Muslim Muis bahwa hakim dalam persidangan beberapa bulan lalu memiliki pertimbangan, di mana terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Direktur Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman yang diagunkan ke bank.


Dalam dakwaan disebutkan, bahwa perkara tersebut berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang.


Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan Jredit Modal Kerja (KMK) ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan berujung kredit macet serta diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.


Saat dikonfirmasi secara terpisah kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya sampai hari ini masih menunggu putusan dari MA RI. (Ros/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini