Tabir Kematian Bidan dan Anaknya di Simalungun Terungkap, Ini Pelaku dan Motifnya

Sebarkan:


SIMALUNGUN| Tabir kematian bidan Lenni Herawati Bibela boru Hutapea (42) dan anak kandungnya Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12), yang ditemukan membusuk di kamar tidur rumahnya di Perumahan Mutiara Landbow, Dusun IV Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa 18 April 2023 sekira pukul 11:30 WIB lalu, akhirnya terungkap.

Pengungkapan dipaparkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi S.Ik dalam konferensi pers bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH serta beberapa PJU Polda Sumatera Utara di ruang Konferensi Pers Polda Sumatera Utara, Jumat (28/4/2023) siang.

Kerja keras penyelidikan pihak Kepolisian Resort Simalungun dibantu Subdit Jahtanras Direskrimum, Tim Laboratorium Forensik dan Inafis Polda Sumatera Utara diawali cek dan olah TKP temuan mayat oleh Tim Opsnal Jahtanras, Kanit Jahtanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, 

Upaya pengungkapan berujung  gemilang. Polisi berhasil menyeret seorang pria diduga sebagai pelaku tunggal pembunuh anak dan ibu bidan yang bekerja di Puskesmas Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ini.

Hasil penyelidikan dan berdasar jejak kaki serta barang bukti lain di TKP, pelaku pembunuhan mengarah ke tetangga korban, Safrin Dwiva (23) yang juga berlamat di Jalan Eka Suka Medan Johor kota Medan. Hingga Kamis (27/4/2023) pria ini diboyong Tim Inafis Polda Sumut dari Medan Johor untuk pemeriksaan sidik kaki dan dinyatakan jejak kaki di TKP identik dengan jejak kaki Safrin Dwifa.

Berdasar pemeriksaan dan bukti, pelaku tidak bisa berkelit. Safrin Dwiva mengakui perbuatannya membunuh Lenni Hutapea juga anaknya Ferdinand Lumbangaol yang dipicu niat mencuri mobil milik korban untuk membayar hutang  yang semakin dekat jatuh temponya.

 Sebelumnya. Papar Hadi. Pelaku terlilit hutang rental mobil yang telah digadaikan seharga 30 juta rupiah yang mana gadai dan rental mobil akan jatuh tempo pada 15 April 2023. Selain itu pelaku butuh biaya sebesar 10 juta rupiah untuk mencari kerja. Namun hingga Jumat, 14 April 2023 (Hari Kejadian) pelaku belum berhasil memiliki uang hingga berniat mencuri mobil milik korban yang bertetangga satu blok di Perumahan Mutiara Landbow.

Namun sebelum hari eksekusi, Rabu, 12 April 2023, untuk melengkapi aksinya pelaku membeli sebilah pisau dari sebuah mini market di Perdagangan. Selanjutnya Jumat, (14/4/2023) sekira pukul 14:30 WIB, pelaku melihat mobil terparkir di depan rumah korban dan timbul niat mengambilnya. Pelaku membawa pisau memasuki rumah korban yang  saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci.

Di dalam rumah. Pelaku melihat anak korban, Ferdinand, tidur di kamar belakang. Saat akan masuk ke kamar depan pelaku Safrin dipergoki dan dihardik korban Lenni Hutapea, "Siapa Kau"

Gugup terperogok, pelaku spontan menikam Lenni Hutapea dibagian leher sebanyak satu kali. Korban roboh ditempat tidur lalu kembali ditikam dibagian jantung. Sadis

Drama berdarah belum usai. Mendengar kegaduhan dikamar depan, anak korban, Ferdinand Lumbangaol terbangun dan menjerit,  "Kenapa Kau Tusuk Mamakku?" Saat itu juga pelaku spontan berbalik dan menghujamkan pisau ke leher Ferdinand yang langsung roboh kemudian pelaku menikam perut anak malang ini berulang kali. Aih sadis.

Melihat kedua korban terkapar tidak bergerak lagi pelaku Safrin membongkar lemari korban namun tidak menemukan barang berharga kecuali Handphone korban diatas tempat tidur. Selanjutnya pelaku menuju kamar mandi rumah korban untuk membersihkan darah. Pisau diletakkan diatas bak mandi lalu melarikan diri melalui pintu depan menuju rumahnya.

Usai eksekusi. Untuk menutupi jejak jahatnya pelaku membuat satu skenario. Dalam penyelidikan dan penggalian keterangan saksi didapat informasi yang menyebut ada tetangga depan rumah korban Lenni Hutapea,  yakni, Safrin Dwiva, Jumat 14 April 2023 mengaku dibegal mengakibatkan jari tangan kiri dan telapak tangan kanannya mengalami luka.

Namun setelah ditelusuri, Safrin Dwiva tidak benar di begal. Pria ini mengaku kepada keluarga pacarnya Vivi Dea Pertiwi, sengaja membuat skenario dibegal untuk mengelak dari permasalah utang yang sudah ditagih.

Berdasar kecurigaan skenario ini, Polsek Perdagangan bersama Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun serta Subdit Jahtanras Direskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap Safrin Dwiva dengan hasil rekaman CCTV, pada 6 April 2023 dan 12 April 2023 pelaku ada masuk ke mini market Mr DIY Perdagangan membeli pisau merk Toumei yang identik dengan pisau yang ditemukan di bak kamar mandi korban.

Penyelidikan menghasilkan titik terang. Rabu 19 April 2023 Tim Labfor dan Tim inafis Polda Sumut melakukan olah TKP dengan hasil menemukan jejak kaki dilantai rumah korban yang identik dengan. jejak kaki Safrin Dwiva. Pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku Safrin Dwiva telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum berlaku. Turut diamankan barang bukti sebilah (1) pisau merk Tuomei bergagang kayu berwarna coklat milik pelaku  yang digunakan menusuk korban, satu (1) unit Handphone merk Samsung A30s nomor imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873.(milik korban)

Kemudian satu (1) buah kotak handphone merk Samsung A30s dengan imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873. 

satu (1) helai baju kaos warna abu abu milik pelaku, satu (1) potong celana keper warna abu-abu milik pelaku, satu (1) lembar potongan kertas resi  pembelian pisau merk Tuomei hasil reprint dari mini market Mr DIY, 6 April 2023 dan  12 April 2023.

satu (1) buah flashdisc berisi rekaman CCTV pembelian pisau merk Toumei oleh  pelaku dari mini market Mr DIY. Pakaian Korban serta sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah less hitam yang dipergunakan pelaku untuk membeli pisau.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 Sub.338 KUHP diancam dengan pidana mati atau Penjara Seumur Hidup (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini