Selama Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Ungkap 189 Kasus

Sebarkan:


 PIMPIN: Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.H M.H memimpin Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2023.

TULUNG AGUNG | Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.H M.H memimpin Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2023 guna meningkatkan ekektabilitas presisi dalam menjaga  keamananan dan kekondusifan.

"Polres Tulungagung pada Ops Pekat Semeru 2023 selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 bersama Polsek Najaran telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 189 kasus," ujar Kapolres Eko.

Tambah Kapolres para terduga pelaku yang diamankan sebanyak 198 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dari 189 kasus ini 36 kasus.

"Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” tambah Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH yang didampingi Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori.

Ada 189 kasus yang berhasil diungkap masing–masing terdiri dari kasus perjudian sebanyak 8 kasus, penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 kasus, penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus, peredaran miras sebanyak 12 kasus, mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (Tipiring), premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime sebanyak 1 kasus.

Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / Toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Tulungagung.

Selain mengamankan para tersangka  Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut personil juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan perincian sebagai berikut, Ranmor R2 sebanyak 9 (sembilan) unit ranmor berbagai merek (dari berbagai kasus); Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), rekapan judi togel sebanyak 54 lembar, Uang tunai sejumlah Rp 7.161.700 (dari berbagai kasus), perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram, Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji.

Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).

Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah,Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus) botol berbagai merk.

Lebih lanjut Kapolres juga menghimbau untuk tidak melakukan Sahur On The Road sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung dengan menggunakan suara yang berlebihan.

“Kita Boleh juga  membangunkan sahur namun menggunakan kentongan, menggunakan sound system yang gede gede itu banyak mudarotnya, Saya juga meminta peran serta masyarakat apa bila informasi yang bisa kami tindak lanjuti segera laporkan kepada Kepolisian”, tandasnya. 

Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme /

Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP," imbuh Kapolres Tulung agung mengakhiri. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini