PDGI Medan Harap Pemerintah-DPR Arif dan Bijaksana Sikapi RUU Kesehatan

Sebarkan:
Ketua PDGI Cabang Medan, drg. Ranu Putra Armidin.
MEDAN | 
Belakangan ini isu hangat terkait agenda pengesahan RUU Kesehatan memantik keresahan dari banyak kalangan tenaga kesehatan Indonesia.

Disinyalir ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial sehingga menjadi bahan yang tiba-tiba ramai diperbincangkan di kalangan organisasi profesi kesehatan.

Pengurus Besar (PB) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sendiri telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.

Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah, baik secara substansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

Ketua Umum PB PDGI, drg. Usman Sumantri, menegaskan bahwa RUU Kesehatan nantinya termasuk rawan kriminalisasi terhadap para tenaga kesehatan.

Hal ini dikarenakan pasal-pasal yang ada dianggap tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nakes.

"Setelah dipelajari pasal demi pasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," ujar Usman dalam pernyataan tertulis, Senin (10/4/2023).

Demikian pula terdapat beberapa pasal yang dianggap melemahkan organisasi profesi. Atau pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan.

Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas kesehatan. Serta masih ada banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya.

Terpisah, Ketua PDGI Cabang Medan, drg. Ranu Putra Armidin turut menyampaikan kegelisahannya terkait draft RUU Kesehatan versi Pemerintah yang telah ramai beredar di kalangan nakes.

Salah satunya soal tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi nakes dan juga adanya kesan peran sentral organisasi profesi kesehatan akan dikebiri dengan RUU Kesehatan.

"Beberapa pasal pada RUU Kesehatan patut diduga menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak berpihak kepada organisasi profesi kesehatan dan memiliki niat untuk mengamputasi peran dan fungsi organisasi profesi kesehatan," ujar drg. Ranu.

PDGI Cabang Medan meminta kepada PB PDGI agar menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut.

"Kami telah melayangkan surat resmi berupa aspirasi kepada PB PDGI agar menolak dengan tegas isi draft RUU Kesehatan dan menuntut adanya perubahan pasal-pasal yang mendiskreditkan nakes dan peran organisasi profesi kesehatan," kata drg. Ranu.

Kedepan, PDGI Cabang Medan mengharapkan agenda pembahasan RUU Kesehatan ini dapat digelar secara terbuka dan transparan bagi publik, khususnya bagi kalangan nakes dan organisasi profesi kesehatan.

"Harapan kami pihak Pemerintah dan DPR RI dapat bersikap arif dan bijaksana dalam membahas RUU Kesehatan. Kemaslahatan bagi nakes dan organisasi profesi perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat sejarah juga telah ikut mencatat bahwa nakes dan organisasi profesi kesehatan turut memiliki andil yang cukup besar dalam klaim keberhasilan Pemerintah menghadapi badai Covid-19 di Indonesia," pungkasnya didampingi drg. Dendy, Ketua Biro Organisasi PDGI Cabang Medan. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini