Lapor Pak Kapoldasu, Sudah Setahun Laporan Korban Dugaan Pembacokan di Polres Tebing Tinggi tak 'Berujung'

Sebarkan:

 


Korban pembacokan, Poniman (kiri) didampingi penasihat hukumnya Jhon Effendi Purba. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Persis setahun kurang 1 hari, laporan korban kasus penganiayaan, Poniman, 41, warga Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Jilid, Kota Tebing Tinggi, tak berujung. 


Slogan Polri Presisi yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan sebagaimana diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikhawatirkan masih sebatas jargon. 


"Ada 3 substansi hukum di negara kita ini yakni asas keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum. Sudah dibuat laporan pengaduan oleh klien kami ke Mapolres Tebing Tinggi. 


Korban dan orang lain yang menyaksikan peristiwa pembacokan juga sudah dimintai keterangan. Ada hasil visum dari dokter rumah sakit. Barang bukti parang yang melukai jari klien kami sudah diamankan penyidik. 


Artinya dua alat bukti telah terpenuhi. Namun sampai setahun berkas perantauan gak juga dilimpahkan penyidik pada Polres Tebing Tinggi ke kejaksaan. Padahal menurut hemat kami kasus dugaan penganiayaannya sudah duduk ini," urai Jhon Effendi Purba selaku pengacara Poniman, Rabu (19/4/2023) di Medan. 


Sebagai pengacara korban, pihaknya telah mengajukan permohonan agar kasusnya digelar perkara di Mapolda Sumut. 


Salah seorang petinggi di Polda Sumut beberapa hari yang lalu pada saat gelar perkara telah memberikan pengarahan agar kasusnya segera diproses jajaran Polres Tebing Tinggi agar bisa diuji di pengadilan demi memenuhi kepastian hukum.


Dalam kesempatan tersebut, Poniman mengatakan, intinya memohon perlindungan hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar penyidik pada Polres Tebing Tinggi segera memproses pengaduannya untuk kepastian hukum. 


"Saya sama warga lainnya yang melihat peristiwa Saya dibacok terlapor Poltak Pasaribu atas suruhan Rikardi Banjarnahor. Saya sudah buat laporan pengaduan. 


Saya sama saksi-saksi warga setempat sudah dimintai keterangan. Penyidik waktu itu yang ngambil visum dokter rumah sakit. Barang bukti parang yang digunakan terlapor juga sudah mereka amankan," urai pria 41 tahun itu. 


Sedangkan laporan pengaduan pelapor dengan Nomor: STTLP / B / 324 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA / SUMATERA UTARA, tanggal 20 Apil 2022.


Kronologi


Kepada wartawan, korban menceritakan, pada tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 09:00 WIB tepatnya di Jalan Penghulu Tarip Lingkungan V, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Rikardi Banjarnahor dkk mendatangi tanah milik orang tua Poniman yang luasnya kurang lebih 19 rante.


"Tanah tersebut telah ditanami keluarga puluhan tanaman sawit yang berumur 1 tahun dan tanah tersebut juga sebagai tempat ngangon ternak lembu keluarga," ucap korban.


Menurut Poniman, sejak tahun 1974, tanah tersebut sudah dibeli orang tua korban dan sampai saat ini dikuasai oleh keluarganya. Rikardi Banjarnahor dkk datang dengan membawa parang, mereka masuk ke tana tersebut dan memotongi tanaman sawit milik keluarga Poniman.


"Saya lihat Rikardi Banjarnahor dkk sedang menebangi tanaman sawit milik keluarga saya. Saya tanya maksud dan tujuan kedatangan Rikardi Banjarnahor dkk merusak tanaman sawit milik keluarga saya. Saya juga tanya kewenangan Rikardi Banjarnahor berupa surat penetapan eksekusi terhadap tanah tersebut dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Tapi dia gak dapat memperlihatkannya," terang Poniman.


Lalu, Rikardi Banjarnahor menyuruh Poltak Pasaribu untuk menebas siapa yang menghalangi mereka. Dengan menggunakan parang di tangan kanan Poltak Sitorus mengayunkan parang tersebut ke arah badan Poniman, namun dengan refleks, korban menghindar mundur ke belakang mengelak.


"Tapi kena jari kelingking dan jari manis tangan sebelah kiri Saya hingga mengeluarkan darah," imbuh Poniman.


Secara terpisah, KBO Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ipda SPN Siregar mengaku kalau kasus itu sudah 2 kali gelar perkara di Polda Sumut. "Mana mungkin mandek. Tapi lebih jelasnya konfirmasi ke humas dek," ucap Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/4/2023).


Sayangnya, Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto belum menjawab konfirmasi dari wartawan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini