Kejari Belawan Terapkan Restorative Justice Atas Kasus Laka

Sebarkan:

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka M Yunus Zulkanain, Kamis (13/4/2023).

BELAWAN | Setelah melalui proses perdamaian, kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam kasus tindak pidana pasal 310 ayat 3, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap tersangka M Yunus Zulkarnain, Kamis (13/4/2023).

Surat keterangan penghentian penuntutan berdasarkan perdamaian itu diserahkan Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul SH MH kepada tersangka.

Lebih lanjut, pihak Kejari Belawan mengatakan, penetapan penghentian penuntutan dilaksanakan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta telah membayar seluruh biaya pengobatan dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Menanggapi putusan itu, pihak korban yakni, Yugusman Zebua,19, mengaku puas dan menerima. Apalagi korban telah telah memaafkan tersangka.

Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdulrahman memberi apresiasi atas keputusan Kejari Belawan tersebut.

"Ini bukti kalau rasa adil itu yang didapat bukan harus melalui pengadilan. Tetapi RJ juga bisa kalau semua pihak sudah merasa adil," ujarnya. (RE Maha/REM)





   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini