Irwan Daulay Mundur dari Stafsus Bupati, Diduga Lantaran Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Tak Menemui Kesepakatan

Sebarkan:
Irwan Daulay (Kanan) saat diambil sumpahnya sebagai Staf Khusus Bupati periode 2023-2024 pada Senin 20 Februari 2023 lalu. (Diskominfo) 

MANDAILING NATAL| Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Bupati Madina, Irwan Daulay. Pasalnya, dia mengaku mundur menjadi Stafsus Bupati Madina. 

"Saya pagi ini tidak lagi Staf Khusus Bupati. Yang (yg) penting tugas saya sudah (sdh) saya laksanakan seoptimal mungkin. Jika kita nanti ketemu di akhirat, tidak lagi jadi beban bagi saya," demikian tulis Irwan Daulay pada grup WhatsApp Forum Anak Madina, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 05.02 Wib.

Pernyataan mundur dilontarkan Irwan diduga lantaran kesepakatan yang ditawarkan tim mediasi Pemkab Madina untuk menyelesaikan sengketa kebun kemitraan antara masyarakat Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya (RPR), tidak disepakati pihak Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Desa Singkuang I.

Sebab, sebelum pernyataan mundur itu dilontarkan eks Tenaga Ahli pada masa Bupati Madina H Amru Daulay ini, terlebih dulu mengirimkan poin-poin kesepakatan antara tim mediasi Pemkab Madina dengan PT RPR dalam penyelesaian persoalan tersebut. 

Adapun 9 poin kesepakatan itu sebagaimana dikirimkan Irwan ke dalam grup, yakni:

1. Bahwa benar PT RPR telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang ditegaskan di IUP tahun 2005.

2. Atas kelalaian itu berdasarkan aspirasi masyarakat Pemkab Madina telah melayangkan SP-1 dan SP-2 dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan.

3. Setelah SP-2 terbit pihak Rendi sudah menyatakan kesiapannya melaksanakan kewajiban membangun kebun kemitraan seluas 600 ha, dihitung dari 20% luas efektif yang dapat dibangun kebun dalam HGU. Yaitu seluas 2.984 Ha dari 3. 742 luas HGU.

4. Agar komitmen tersebut dapat diawasi dan dievaluasi oleh pihak manapun, tim yang ditunjuk Pemkab Madina telah berhasil meminta PT Rendi menuangkannya secara tertulis lengkap dengan Time Schedule pembukaan kebun dengan 13 item tahapan terjadwal dan berselang 2 tahun dari sekarang kebun sudah siap dibangun dan diserahkan nantinya kepada masyarakat/koperasi dalam bentuk SHM sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

5. Tim yang bertemu dengan owner PT RPR juga mendalami mengapa Rendi tidak bersedia menyerahkan kebun kemitraan dari dalam HGU, ternyata ada 5 alasan yg rasional dan semuanya berniat untuk memberi keuntungan kepada pihak masyarakat dan disisi lain tidak merugikan pihak PT RPR, ini bentuk solusi jalan tengah yg sangat bijak ( jika butuh alasan lengkapnya silakan diminta ke kadis koperasi).

6. Hari ini melalui kadis koperasi pihak Pemkab mengundang Ketua Koperasi untuk menjelaskan hasil pembicaraan dengan PT RPR, namun sayang sekali ditolak oleh pihak Koperasi, padahal Tim juga sudah dipercayakan oleh owner PT RPR untuk memediasi negosiasi dengan pihak Koperasi sefleksibel mungkin dengan prinsip musyawarah mufakat dengan pikiran terbuka dan solusi menang bukan menang kalah.

7. Atas penolakan pihak koperasi tentunya kita semua patut bertanya, apa sebenarnya yang anda cari? Karena PT RPR sudah bersedia melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, dan bahkan mengkompensasi kekeliruan selama ini dengan membangun kebun tanpa menggunakan uang bank yang bunganya pastinya menjerat leher dan merugikan pihak koperasi. Bahkan saya berani bertaruh jika pihak koperasi meminta dukungan finansial dalam Rangka konsolidasi koperasi dan bantuan upaya pembebasan lahan PT RPR akan membuka pintu selebar-lebarnya. Karena dalam pertemuan dengan Owner tidak ada kesan yg menunjukkan bahwa beliau itu sosok yang mau menang sendiri bahkan sangat memahami arti hidup yaitu harta tidak dibawa mati.

8. Oleh karena itu sebaiknya pihak Koperasi meninjau ulang keputusannya yg tidak bersedia lagi berunding pasca PT RPR sudah menyatakan keseriusan.

9. Dan sebagai fungsi pembinaan Pemkab Madina tidak akan pernah menghukum Rendi sepanjang mereka komit dengan Time Schedule yang telah mereka terbitkan, jika mereka abai tentu bupati tidak akan membiarkan apalagi DPRD Madina sudah menyampaikan rekomendasi pencabutan izin sebagai bentuk sikap tulus mereka menyerap aspirasi masyarakat.

"Demikian jika ada hal yang belum jelas silahkan berdiskusi dengan kita dan pasti sampai ke bupati dan owner PT RPR atau melalui jalur lain yang lebih responsif dan lebih memahami persoalan ini. 

Terimakasih Panyabungan 1 April 2023, Tim mediasi Sengketa Masyarakat Singkuang 1 dengan PT RPR ditandatangani (dto) Irwan H Daulay. CC, Bupati Madina, Owner PT RPR, Kadis Koperasi, Dll yang dianggap perlu," tulis Irwan.

Tak beberapa lama setelah hasil kesepakatan mediasi itu disampaikan oleh Irwan ke dalam grup, Ketua KP-HSB Desa Singkuang I, Sapihuddin, kemudian memberikan komentar. 

Sapihuddin menyebut, bahwa pihaknya bukan menolak untuk berunding. Tetapi, kesepakatan Pemda dengan PT RPR menurut dia, hanya menguntungkan sepihak.

"Koperasi bukan menolak untuk berunding, tapi menurut kami kesepakatan yang dibangun Pemda dengan PT RPR dan surat komitmen yang dibuat PT RPR hanya menguntungkan sepihak. Permasalahan ada di masyarakat, kami tidak pernah diminta apa sebenarnya tuntutan masyarakat, selalu saran dan kemauan perusahaan yang lebih diutamakan pemkab. 

Draf yang dikirim kepada kami itu sangat tidak efektif dalam pelaksanaan pembangunan plasma hanya menang sepihak. Kepada rekan-rekan mohon baca dan pahami draf yang diajukan oleh perusahaan mohon tanggapannya," tulisnya menanggapi kesepakatan tim mediasi yang disampaikan Irwan. 

Lalu, setelah itu terjadi saling adu argumen baik Irwan dan Sapihuddin dalam percakapan itu, yang intinya keduanya tetap sama-sama pada pemahamannya masing-masing terkait penyelesaian tuntutan masyarakat kepada PT RPR.

Irwan Daulay saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/4/2023) melalui WhatsApp, apakah benar pernyataan mau mundur sebagai Staf Khusus Bupati seperti yang disampaikannya pada percakapan grup Forum Anak Madina itu, juga sepertinya tak membantah.

"Bukan mau lagi add (adek) he-he-he," jawab Irwan singkat. 

Sebagai informasi, sebelumnya Irwan Daulay dilantik menjadi Staf Khusus Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution untuk periode 2023-2024, pada Senin (20/2/2023) lalu di aula kantor bupati Madina. 

Irwan diamanahkan mengemban tugas sebagai Staf Khusus Bupati pada Bidang Ekonomi dan Pembangunan. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini