Baznas Sebut Perolehan Zakat dari ASN di Kota Padangsidimpuan Masih Rendah

Sebarkan:

 

Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan Drs. Zainal Arifin Tambulon

PADANGSIDIMPUAN | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangsidimpuan  mencatat pengumpulan zakat yang diperoleh dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN) di  Kota Padangsidimpuan selama tahun 2021 dan 2022 masih minim.

Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon mengatakan, ASN di lingkungan kerja Kota Padangsidimpuan yang bersedia ber zakat saat ini menurutnya masih rendah.

Adapun zakat yang harus dikeluarkan ASN  adalah zakat penghasilan sebanyak 2,5 persen dari gaji dan penghasilan ASN yang beragama Islam.

Dalam hal ini Wali Kota Padangsidimpuan juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 045.2/1987/ 2021 tentang pembayaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) dilingkungan pemerintahan Kota Padangsidimpuan. Dimana dalam surat tersebut menghimbau kepada seluruh OPD agar melakukan pemotongan sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan ASN yang beragama Islam untuk melakukan penyetoran ke kantor Baznas Kota Padangsidimpuan.

Disamping itu Zainal mengungkapkan, untuk meningkatkan perolehan zakat di kalangan ASN pihaknya telah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menugaskan perwakilan dari setiap perangkat daerah untuk mengumpulkan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dari ASN. Namun sampai saat ini perolehan zakat dari ASN masih rendah.

"Supaya pengelolaan zakat maksimal, oleh karena itu perlu diberikan literasi atau edukasi kepada ASN pentingnya zakat. Sebab, masih banyak ASN terdapat yang belum menyadari atau belum memahami tentang kewajiban membayar zakat, hal ini, salah satu penyebab banyak ASN yang belum membayar zakat penghasilan mereka," ungkap Zainal kepada metro-online.co diruang kerjanya, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun metro-online.co dari Baznas Kota Padangsidimpuan jumlah penerimaan ZIS ASN yang sudah terkumpul di Baznas tahun 2021 sebanyak Rp. 341.700.500 kemudian di tahun 2022 ada peningkatan dengan jumlah ZIS sebesar Rp.892.245.000.

Namun dikatakan Zainal, walaupun ada peningkatan tetapi jumlah itu masih sangat rendah jika dibandingkan target Baznas dengan besaran 1,5 miliar.

"Kalau dari yang kita targetkan jumlah ZIS Yang diterima dari ASN ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan daerah lain. Padahal sebenarnya manfaat zakat sangat besar apabila kewajiban tersebut dijalankan, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan," ucap Zainal.

"Zakat itu sendiri merupakan perintah Allah, dari harta atau penghasilan yang kita miliki dan nikmati itu, ada hak orang lain disana sebesar 2,5 persen yang harus kita keluarkan zakatnya,” tegas Zainal.

Zainal juga menyebutkan selain komunikasi dan koordinasi tentu harus lebih digalakkan oleh pihak Baznas sendiri. Selain itu pihaknya juga berharap Wali Kota Padangsidimpuan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar ZIS dikalangan ASN lebih ditingkatkan lagi, salah satunya memberikan ketegasan kepada ASN terkait sistem pembayaran zakat.

"Kita mengajak kepada ASN, baik itu pekerja BUMN, pengusaha dan masyarakat yang memiliki penghasilan agar membayar zakat penghasilannya di Baznas," tutur Zainal

"Dalam ajaran agama Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat, termasuk zakat penghasilan merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Harta yang kita belanjakan di jalan Allah, terlebih sebagian harta yang kita miliki juga terdapat hak orang-orang yang kurang mampu, yang wajib untuk kita santuni, dengan membayar zakat juga salah satu upaya bisa mengentaskan kemiskinan," pungkas Zainal. (Syahrul/ST).









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini