APH Diminta Usut Proses Jual Beli Lahan Garapan 18,5 Hektar di Pagarmerbau Satu

Sebarkan:

Lahan Exs HGU 18,5 Hektar di Pagar Merbau Satu Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang 
DELISERDANG | Bau mafia tanah mulai terungkap atas jual beli lahan Exs PTPN2 di Dusun 2 Desa Pagarmerbau Satu Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Karena lahan yang sudah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha ( HGU) dengan nomor SK BPN nomor 42/ HGU/ BPN/ 2002  tertanggal 29 Nopember 2022 ditetapkan bahwa 18,5 hektar permohonan H.Ahmad Noor atasnama Masyarakat Dusun 2 Desa Pagarmerbau Satu dilepas dari HGU.

Kini lahan ini jadi persoalan, karena pihak PTPN2 melakukan perusakan pilar batas sesuai kesepakatan dibuat dan bahkan tanah dari bagian 18,5 hektar dikorek parit dan akan diambil kembali oleh pihak PTPN2.

Berita Acara pemasangan pilar lahan 18,5 hektar keluar dari HGU PTPN2
Sejumlah masyarakat yang merupakan anggota Kelompok penggarap lahan 18,5  warga Desa Pagarmerbau satu ini menuntut haknya. Mereka juga mengaku selama ini sudah dimintai uang untuk pengurusan surat hak milik atas tanah perjuangan itu oleh pengurus kelompok penggarap yang di kordinir dengan oknum berinisial I, yang juga diduga melibatkan mantan Kepala Desa lama dalam penerbitan SKT.

" Warga sudah dimintai uang untuk pengurusan SKT, ada yang dua juta hingga ada yang enam juta rupiah, tapi sampai sekarang enggak jelas juga gimana suratnya apakah surat itu sah atau tidak, warga saat ini merasa ditipu dan sudah tak percaya lagi dengan pengurus itu, " ungkap salah seorang warga yang ditemui metro-Online co , Minggu 9/4/2023.

Hal senada disampaikan warga lainnya, kalau mereka saat ini makin was was akan tindakan PTPN2 yang kemarin merusak pilar batas  tanah Exs HGU 18,5 hektar milik masyarakat. 

" Kita heran mengapa pilar batas tanah masyarakat yang sudah keluar dari HGU PTPN2 itu dibuat pilar batasnya disepakati bersama oleh BPN, PTPN2, Pemerintah dan masyarakat kok dihancurkan, lalu parit batas yang dibuat juga ditimbun lagi sama PTPN2, kami tidak terima ini. Masyarakat saat ini akan berbuat perlawanan dan menagih hak atas tanah 18,5 hektar ini, bahkan kalau diperlukan kami akan menempuh jalur hukum," sebut Warga.

Terkait permasalahan tanah Exs PTPN2 18,5 hektar yang kini bermasalah Kepala Desa Pagarmerbau Satu Nani Agustini saat dikonfirmasi via seluler mengakui memang ada tanah Exs PTPN2 di wilayahnya yang sudah dilepas HGU dari PTPN kepada Masyarakat Desa Pagarmerbau satu. Namun terkait perkembangan pengurus kelompok tani masyarakat atas lahan itu sampai sejauh ini tidak tau karena yang paham dengan permasalahan lahan itu sepertinya Kepala Desa sebelumnya.

" Kita juga tidak tau pasti seperti apa permasalahan tanah 18,5 hektar itu sekarang tapi kalau terkait ada temuan dikeluarkan SKT, bukan semasa saya menjabat Kepala Desa, kalau masa saya tidak penerbitan SKT di lahan 18,5 hektar itu," ucap Kepala Desa.

Kepala desa menegaskan, intinya ia tetaplah mendukung masyarakatnya dan berharap untuk kejelasan tanah 18,5 hektar yang sudah menjadi hak masyarakat itu segera diselesaikan.

Peta Pemasangan Pilar Lahan 18,5 Hektar keluar HGU PTPN 2
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang Eko Sopianto merasa prihatin dengan hal hal yang merugikan masyarakat. Ia mendesak Aparat Kejaksaan Deliserdang dan Polisi mengusut kasus ini.

" Ungkap dugaan permainan dalam kasus ini, terlebih lagi kita mendengar ada pembelian lahan Exs PTPN2 itu melalui kesepakatan dengan Oknum pengurus Kelompok tani mengatasnamakan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang dengan uang Rp 6 milyar lebih. Tolong diusut kemana uang itu mengalir, sesuai tidak , " tegas Eko.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini