Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Usulkan 570 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan:

 

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara  mengusulkan sebanyak 570 Narapidana untuk dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023. Narapidana yang diusulkan tersebut merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga mengatakan, narapidana mendapat remisi karena mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari ketentuan tersebut yang diusulkan sebanyak 570 narapidana disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan selama itu mereka berkelakuan baik atau mereka tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Japaham, kepada metro-online co diruang kerjanya, Senin, (10/4/2023).

Tidak itu saja dikatakan Japaham,  pengusulan remisi khusus hari raya idul fitri tersebut bisa saja akan bertambah jumlahnya sebelum 7 hari menjelang hari raya idul Fitri.

"Jumlah 570 Narapidana yang kita usulkan tersebut belum pasti juga akan mendapatkan remisi, tergantung bagaimana penilaian di kanwil. Kita hanya mengusulkan disini sesuai dengan penilaian dari asesmen lapas kelas IIB Padangsidimpuan melalui asesor," jelasnya. 

Dikatakan Japaham, biasanya, pihaknya menerima SK remisi satu hari sebelum Lebaran dan penyerahan setelah shalat Idul Fitri atau pada hari H Lebaran dan remisi yang akan diberikan kepada narapidana dengan mengurangi masa tahanan 15 hari sampai dengan 3 bulan.

Dia berharap, dengan adanya pengusulan remisi pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi napi untuk terus mengubah perilaku menjadi lebih baik.

"Tentunya harapan kami mereka membangkitkan semangat dan memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik," pungkas Japaham.

Informasi yang dihimpun metro-online.co saat ini Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memiliki 760 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), dengan jumlah 53 tahanan dan 707 narapidana. (Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini