Tuding Warga Curi Listrik, PLN Rayon Lubukpakam dan Vendor P2TL Akan Dipanggil DPRD

Sebarkan:

Jaringan Trafo Pelanggan PLN
DELISERDANG | Sejumlah orang yang didampingi dua anggota Kepolisian Shabara Polresta Deliserdang tiba tiba mendatangi rumah warga di Gang Ukir Dusun Bakti I Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Selasa 28/3/2023 kemarin.

Mereka ini mengaku dari tim Pemeriksaan Pencurian Tenaga Listrik ( P2TL) Rayon Lubukpakam. Kedatangan para pria ini mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga tersebut yang dicurigai berdasarkan laporan pengecek meter atau sumber lain bahwa rumah pelanggan tersebut mencuri arus listrik.

Pemilik rumah kebetulan penyewa, hingga ia juga tidak tau terkait listrik rumah akan diperiksa sekelompok orang yang mengaku tim P2TL PLN ini. Ia hanya bisa melihat saja gimana para petugas ini mengecek saluran listrik yang tersambung dirumah itu.

Tak berapa lama, petugas menunjukkan kalau mereka menemukan ada sambungan langsung yang katanya ini melanggar aturan PLN alias mencuri arus. Dengan bingung penyewa rumah ini ya hanya tak bisa berkata apa apa, karena ia tak mengerti tentang listrik. 

Selanjutnya petugas yang mengaku P2TL PLN ini membuat berita acara proses berkas yang isinya menyatakan kalau ditemukan pelanggaran pencurian arus dan di perkirakan kalau pelanggan itu akan didenda sebesar Rp 7 juta rupiah. Pelanggan itu diberi surat merah dan disuruh menyelesaikan di Kantor PLN Rayon Lubukpakam.

Sebagai kelanjutan tindakan, aliran listrik kerumah warga itupun disambung langsung sedangkan kWh meter dibawa oleh petugas P2TL dengan pengawalan Polisi diduga untuk nakut nakuti warga.

" Kita disini ngontrak jadi kita gak ada kotak Atik listrik, tiba tiba datang beberapa orang bawa dua Polisi katanya tim P2TL PLN Lalu katanya ada temuan listriknya curi arus dan langsung di potong mereka meteran dan saya dikasi surat merah katanya ini didenda sekitar Rp 7 jutaan, saya kaget kok gitu saya enggak tau listrik katanya ada mencuri," kata Iza penempat rumah.

Terkait kejadian ini, warga yang listriknya di bongkar oleh orang yang ngaku tim P2TL PLN Rayon Lubukpakam merasa tidak melakukan pencurian listrik. Ia keberatan dengan hal yang dilakukan PLN rayon Lubukpakam ini hingga mengadu ke Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung.

Ketua Fraksi PAN ini saat dikonfirmasi wartawan via seluler Kamis 29/3/2023 menyebutkan ia belum mengetahui persis duduk persoalannya. Hingga diperlukan untuk memanggil langsung pihak PLN Rayon Lubukpakam bersama tim P2TL yang diketahui rupanya rekanan vendor PLN ini. Apakah hal yang ditudingkan kepada warga itu benar melakukan pencurian arus listrik. 

" Ini belum bisa dipastikan kebenarannya, karena warga itu mengaku tidak tau tentang listrik dan tidak tau tentang katanya ada pencangkokan atau pencurian arus . Dan ia keberatan tiba tiba mendengar harus membayar denda hingga Rp 7 juta rupiah. Seandainya itu benarpun apa segitu kerugian PLN yang harus dibayar dan bagaimana perhitungan kerugiannya, dia juga tiap bulan bayar listrik bukan gratis juga. Ini yang kita perlu kejelasan dari PLN dan Vendor P2TL itu apakah dasar dan SOP mereka memberikan denda pada masyarakat sementara mereka pihak external PLN," ungkap Bayu.

Bayu menambahkan, ini rawan dan bisa juga merugikan masyarakat bila ada petugas External yang dikatakan nakal. Gampang sekali mencari kesalahan karena mereka diberi kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap alat pencetak uang PLN yang seharusnya disegel.

" Tidak banyak masyarakat tau tentang listrik, apa lagi kebetulan yang dirumah itu orang tua atau anak perempuan, datang orang ngaku petugas PLN dikotak katikanya meteran atau jaringan listrik tidak ada yang tau beberapa lama kemudian datang yang ngaku tim Opal P2 TL dibilangnya ini mencuri dan sebagainya. Ini bukan kita menuding ada rekayasa tapi ada kejadian hingga asumsi ini bisa saja muncul," tegas Bayu.

Terpisah, Maneger Unit Layanan Pembantu PLN Rayon Lubukpakam Fika saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan bahwa yang melakukan pemeriksaan dan pembongkaran kWh meter terhadap pelanggan yang dimaksud adalah tim vendor P2TL PLN Rayon Lubukpakam.

" Dari hasil pengecekan data, didapati ada sambungan langsung tanpa melalui kWh meter terhadap pelanggan yang dimaksud dan sesuai prosedurnya kita hanya mengeksekusi apa yang menjadi temuan dilapangan. Dan petugas dilapangan juga dilengkapi surat tugas," ucap Fika pada wartawan.

Sekedar informasi, bahwa PLN saat ini menyerahkan hampir seluruh pengerjaan operasional dilapangan menggunakan jasa vendor. Dimana sebelumnya untuk tugas tugas vital seperti memegang kWh meter yang bersegel ini dulunya harus pegawai PLN asli. Karena dibagian kWh meter itu adalah alat pencetak uang PLN dan sensitif untuk dikotak Atik.

Membuka segel saja itu harus dilengkapi dengan berita acara, disegel ulang dengan tang khusus yang ada cap petugas PLN nya bernomor, hingga diketahui siapa yang mengganti segel pada komponen yang ada di kWh meter pelanggan.

Ini dilakukan guna mencegah terjadinya pencurian arus listrik. Tapi ironisnya semakin berkembang PLN semakin sembrono memperlakukan pelanggan. Kinerja dilapangan banyak orang ngaku petugas PLN gadungan yang akhirnya membuat masyarakat menjadi korban penipuan.

PLN masih banyak tidak melakukan perawatan terhadap kWh meter alat pengukur arus listrik pelanggan.(Wan) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini