Sigap Tanggapi Dumas, Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pelaku Narkotika

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH.  menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika  jenis sabu yang  berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Rabu (29/3/2023)

Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan, MA alias M, 42, warga Linkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara,  MAS alias ALI, 45, nelayan, warga  Lingkungan Ujung atanjung Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta  RST alias RUDI, 48, wiraswasta, warga Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Informasi di himpun dari media sosial, adanya bandar narkoba di Kampung Masjid, personil Polres alabuhanbatu bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat (dumas) mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Masjid. Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya team bergerak  kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Sekira pukul 19.45 wib personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki dewasa  inisial MA alias M dan  MAS alias ALI berikut ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64, satu bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.

Berdasarkan keterangan pegakuan MA alias M  bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperolehnya dari orang bernama panggilan  RST alias   untuk diperjualkannya, yang mana  MA Alias M  adalah anggota kerja  RST Alias Rudi dalam hal memperjualkan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST alias Rudi.

Sekira pukul 20.00 wib di  Jalan Ahmad Yani Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara  tepatnya dirumah  RST alias Rudi telah berhasil di amankan berikut barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, satu bungkus plastik tembus pandang besar berisi narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto,  satu buah plastik klip besar kosong, tiga buah plastik klip sedang kosong, satu buah dompet mas warna ping, dua bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong,  satu buah plastik assoy warna biru, uang tunai senilai Rp. 2.000.000, satu buah dompet merek Levis warna coklat tua,  satu unit handphone merek VIVO warna hitam – ungu, satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam – biru, dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam. 

Setelah di pertemukan antara  RST alias Rudi dengan  MA alias M  yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA alias M  sebelumnya diberikan oleh RST alias Rudi.

Dan dalam hal ini RST alias Rudi adalah bos ataupun orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MA alias M   untuk diperjualkannya.

Selanjutnya  team membawa terduga pelaku  MA alias M dan  MAS alias Ali serta  RST alias Rudi seluruh barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Terhadap kedua pelaku MA alias M dan MAS alias ALI   melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan  RST alias Rudi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini