DELISERDANG | Aparat Kepolisian Polsek Galang bersama Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang pria pelaku penikaman terhadap Sugimin (53) warga Dusun III Desa Naga Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang pada Sabtu 4/3/2023 kemarin di depan rumah korban.Tersangka Penikaman Warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang ditangkap
Polisi setelah menerima laporan korban langsung melakukan pengejaran pada tersangka dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan Minggu pagi 5/3/2023 tadi pagi di tempat persembunyiannya dirumah Abang tersangka yang terletak di Gang Malinda Kelurahan Pertapahan Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Pelaku diketahui berinisial MR 23, warga Dusun III Desa Naga Rejo Kecamatan Galang. Yang masih merupakan tetangga dari korban.
Tim Kepolisian berhasil melacak persembunyian tersangka lalu meringkusnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Galang guna proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan pihak Kepolisian, pemuda bertato penuh ditangan kirinya itu mengaku nekat melakukan penikaman terhadap korban dilatar belakangi sakit hati tersinggung ucapan korban.
Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikami korban bertubi tubi pakai pisau yang sudah dibawanya.
Korban penikaman |
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban terkapar yang sudah berlumuran darah. Selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
Kapolsek Galang AKP PS Simbolon, SH dalam siaran persnya menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku sudah dilakukan dan kini proses hukum sedang dilakukan.
" Motif diduga sakit hati atas perkataan korban, namun kami masih melakukan proses penyelidikannya, dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut .” ujar Kapolsek.
Kini tersangka preman kampung ini dijebloskan kedalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan. perbuatannya.( Wan)