Pengedar Sabu Ini Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Diduga pengedar sabu sabu, JA (29) warga Dusun lI Andarasih, Desa Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalugun, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH S.Ik. MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH, mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di Dusun Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyahuti informasi Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan lidik intai. Hasil penelusuran Tim berhasil menemukan rumah yang disebut warga langsung digerebek. Petugas menemukan pelaku JA dan diamankan.

"Penggeledahan petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 3,76 (Tiga koma Tujuh Enam) gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone android merk Realme". Papar Adi.Haryono, Kamis Siang.

Interogasi awal pelaku JA mengakui kepemilikan barang bukti sabu sabu yang diperoleh dari seorang pria di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. "Personil sedang melakukan upaya pengembangan". Ujar Adi.

Berdasar kronologi yang diperoleh, Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan, seperti cek kesehatan terhadap tersangka,  gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ulang terhadap tersangka, periksa barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka JA dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Adi Haryono menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini