Pemberian RJ dari Kejati Sumut Diwarnai Tangis dan Peluk Haru, Ayah Maafkan Anaknya Jual Mobil

Sebarkan:




Kajati Sumut Idianto secara virtual aat ekspos perkara humanis anak 'nekad' jual mobil ayahnya diselesaikan dengan pendekatan RJ. (MOL/Ist)



MEDAN | Ibarat pepatah usang, 'Sebuas-buasnya harimau, tidak akan memakan (memangsa) anaknya'. Bagaimana pun marahnya orang tua, tidak akan tega membiarkan anaknya meringkuk di penjara.


Setelah dilakukan ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, Selasa (28/3/2023), JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf pun menyetujui agar perkara humanis anak yang nekad menggadaikan mobil ayahnya, dihentikan penuntutannya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, JPU yang menangani perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga melakukan mediasi.


Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (29/3/2023) mengatakan, Andre Meliano Meliala sebelumnya dipersangkakan penyidik pada Polsek Kuala dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat  (2) KUHPidana.


Saksi korban Wisma Sartika Meliala didampingi istri memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala, tidak lain adalah anak kandungnya. 


Andre dinilai khilaf karena 'nekat' menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO).


Peluk Haru


Warga Lingkungan V Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu pun memaafkan tersangka.


Klimaksnya, Wisma Sartika Meliala didampingi istri diwarnai tangisan dan peluk haru memaafkan tersangka Andre Meliano Meliala.


Setelah melihat beberapa hal, imbuh Yos, pelaksanaan Keadilan Restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi. 


Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


"Harapan kita, melalui pendekatan Keadilan Restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution.


Menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Turut hadir dalam ekspos usulan penghentian penuntutan tersangka lewat sentuhan RJ antara lain Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, Kasi Narkotika Kejati Sumut, Hendri Yanto, SH, MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan JPU terkait. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini