TOBA| Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Kamis (2/3/2023).
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada rekan media pada Jumat (3/3/2023).
Pria berinisial A.E.C.S, 26 tahun, Wiraswasta, Kristen, alamat Laguboti berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib di depan hotel S.N.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Toba, diteruskan Kasi Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan hotel S.N Kec. Laguboti Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki," terang Bungaran.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, dengan brutto : 3,36 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 (satu) buah botol palstik warna biru merek XYLITOL.
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki - laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya," sebutnya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OS)