Masyarakat Desa Singkuang I Bakal Membubarkan Diri Jika Rekomendasi Komisi II DPRD Disetujui Bupati

Sebarkan:
Memasuki hari ke-10, Masyarakat Desa Singkuang I masih bertahan di lokasi. (IST) 

MANDAILING NATAL| Aksi unjuk rasa masyarakat Desa Singkuang I di depan pintu gerbang perusahan perkebunan PT Rendi Permata Raya (RPR), masih terus berlangsung hingga hari ini, Rabu (29/3/2023). Ratusan masyarakat masih bertahan di lokasi meski kini telah memasuki hari ke-10. 

Sebelumnya, aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut PT RPR merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat, sebagaimana amanat perintah undang-undang. 

Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Desa Singkuang I, Sapihuddin menyatakan, masyarakat bakal membubarkan diri bila mana rekomendasi yang disampaikan DPRD Komisi II telah disetujui Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution. 

"Kalau rekomendasi ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati Madina, masyarakat baru membubarkan diri," kata Sapihuddin saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023). 

Anggota Komisi II DPRD Madina saat mengelar rapat internal yang menghasilkan 3 poin rekomendasi ke Bupati Madina. 

Ketua Komisi II DPRD Madina, Dodi Martua dalam keterangannya ke Metro-online sebelumnya mengatakan, ada tiga poin rekomendasi yang mereka keluarkan kepada Bupati Madina, guna menyikapi konflik antara masyarakat Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya. 

Tiga poin rekomendasi tersebut. Pertama, pemberian sanksi berupa denda kepada PT Rendi Permata Raya. Kedua, dalam waktu 1 bulan jika tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat, maka pemberhentian sementara aktivitas perusahaan selama 6 bulan. 

Dan ketiga, jika dalam waktu 6 bulan tidak juga merealisasikan pembangunan kebun Plasma masyarakat, maka Bupati Madina harus mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Rendi Permata Raya.

"Semoga rekomendasi bisa menjadi pegangan semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan. Terakhir kami berharap dan mengimbau masyarakat Desa Singkuang I yang telah berjuang dengan gigih mempertahankan hak-nya, demi menjaga kekondusifan apalagi dalam suasana Bulan Ramadhan, agar membubarkan diri secara sukarela. 

Mari percayakan pemerintah daerah menjalankan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya. Dan Mari sama-sama kita kawal untuk dijalankan sebagaimana mestinya," kata Dodi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro-Online, surat rekomendasi belum ditanda tangani oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis. 

Menurut Erwin dalam keterangannya kepada wartawan, alasan surat rekomendasi belum bisa ditanda tangani dikarenakan belum menanyakan kesediaan PT Rendi Permata Raya untuk merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat. 

Menurut dia, hal itu merupakan satu tahapan sebelum menandatangani surat rekomendasi Komisi II tersebut. 

"Saya tidak bisa ujug-ujug tanda tangan karena masih ada satu tahapan lagi, yakni mempertanyakan PT Rendi terkait kesanggupan mereka memenuhi kewajiban," katanya, dikutip dari Hayuaranet, Rabu. 

Erwin mengaku bakal menghubungi perusahaan dan surat rekomendasi paling lama akan ditanda tangani pada hari Jumat. 

"Maksimal Jumat ini sudah saya tanda tangani rekomendasi itu," kata dia. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini