Maling Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Maling sepeda motor inisial ISS, 41, warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir Kota Tanjungbalai berhasil di amankan Satuan Reskrim (Satres) Polres Tanjungbalai. Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Zupiter Z 110 CC dengan nomor plat polisi BK 3442 IB, berhasil digondol pelaku saat lagi terparkir di belakang sebuah rumah.

Tersangka pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 11 Januari 2023. Atas korban pelapor Tan Han Bie, 66 , warga Jalan Asahan, Lk.IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan TB Selatan Kota

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM  dikonfirmasi wartawan, Jum,at (3/3/2023) melalui kasat reskrim AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pencurian satu unit sepeda motor tersebut terjadi  pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wib di Jalan HOS Cokroaminiti, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai, tepatnya di belakang sebuah rumah.

Kronologi peristiwa pencurian tersebut lanjut kasatres, pada saat itu sepeda motor milik korban pelapor dipinjam oleh saksi Nismah, yang dibawanya untuk bekerja sebagai tukang cuci. Lalu sepeda motor itu di parkirkannya dibelakang rumah tersebut.

"Pada saat saksi Nismah hendak pulang, dia melihat sepeda motor yang dipinjamnya tadi sudah tidak berada lagi di tempat atau hilang. Sementara sepeda motor itu diparkirkannya dalam keadaan terkunci. Lalu saksi Nismah melaporkan pencurian sepeda motor tersebut kepada korban pelapor Tan Han Bie. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai," ujar Kasatres Eri.

Lanjutnya lagi, berdasarkan laporan tersebut, team unit Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Mendapat informasi keberadaan tersangka pelaku ISS lagi berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya daerah pajak Suprapto Tanjungbalai, teams opsnal langsung bergerak. Tersangka ISS tidak bisa lagi berkutik saat dilakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengatakan  kalau sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada temannya yang berinisial E, bertempat tinggal di Jalan H.M.Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya di daerah TPA baru  Kota Tanjungbalai," ucap Eri.

Team unit Reskrim langsung bergerak menuju TPA baru tempat tinggal pelaku E. Namun keberadaannya belum terpandang mata, namun akan terus dilakukan pencarian. Selanjutnya tersangka ISS diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini